SPDP sudah terbit, kasus chat Firza-Rizieq belum ada tersangka
Merdeka.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya telah merima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari kepolisian tentang kasus chat berbau pornografi yang diduga antar Firza Husein dengan Rizieq Syihab.
"Untuk pornografi yang ramai dibicarakan udah ada SPDP nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama tersangkanya belum ada," ujar Waluyo usai dikonfirmasi Rabu (22/2).
"(Kapan?) Kurang lebih dua Minggu yang lalu," sambungnya.
Waluyo menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan menerima SPDP meskipun tak tercantum nama tersangkanya.
"Boleh, sekedar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersanvkanya. (Bukti lain) Ya paling perpanjangan penahanan Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan. Selain SPDP dia harus ada penahanan. Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut Waluyo menjelaskan, batas lamanya perpanjangan sudah diatur dalam undang-undang.
"Kejaksaan boleh maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik. Ini yang pertama, setelah 30 hari ya nanti (diperpanjang). (Batasan?) Ya sama kaya Jessica lah, bisa 120 hari. Berati empat bulan lah," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaDebat calon wakil Presiden berlangsung seru. Kehadiran Raffi Ahmad dan sang istri yakni Nagita Slavina di acara tersebut sukses mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnya