SP3 kasus Viktor Laiskodat, Dirtipidum Bareskrim akan dilaporkan ke DPR
Merdeka.com - Advokat Pancasila, Mangapul Silalahi yang menjadi kuasa hukum Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule, akan melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dia diadukan karena telah menghentikan kasus Viktor Laiskodat tanpa memberikan SP3 kepada pihak pelapor.
"Pertama kami akan melaporkan Direktur (Rudolf) ini atas pernyataannya dan ketidakadaan BAP dan pelanggaran terhadap perkap karena tidak ada gelar perkara. Kami akan laporkan ke Komisi III, Kompolnas, termasuk ke Komnas HAM dan Ombudsman yang akan segera kami lakukan," kata Mangapul di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Niatnya Mangapul akan melaporkan Rudolf itu Kamis (23/11) besok. Karena Rudolf dianggap mengambil keputusan secara sepihak yang mana anggotanya seperti penyidik dan Kepala Unit (Kanit) yang mengurusi kasus laporan Viktor Laiskodat tidak mengetahui kalau kasusnya sudah diberhentikan.
"Mungkin besok kami sudah mendapatkan laporan, bahwa kemudian nanti terbitkan soal lain, tapi fakta hari ini tidak ada itu surat SP3nya dan tidak dikeluarkan dan penyidik tidak tahu itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menghentikan kasus polemik pidato politisi Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat yang menuding empat partai politik yakni Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat sebagai pendukung berdirinya khilafah. Bareskrim Polri tak melanjutkan proses hukum terhadap Viktor yang dilaporkan oleh Gerindra, PAN dan PKS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, penghentian kasus karena hak imunitas melekat dalam diri Viktor ketika dia berpidato menyinggung soal berdirinya khilafah.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," ujar Nahak saat ditemui usai peluncuran buku Kapolri di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Sebelum memutuskan menghentikan kasus ini, pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Polisi kembali menegaskan hak imunitas yang melekat dalam diri Viktor.
"Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," tegasnya.
Sebelumnya, Sebuah video pidato Ketua DPP Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur beredar luas. Isinya, Viktor menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Dalam video berdurasi 02.06 itu, Viktor awalnya menyebut adanya kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI. Mereka ingin bentuk negara khilafah.
"Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah," ujar Viktor dalam video tersebut.
Lalu dia melanjutkan, kelompok-kelompok ini mendapat dukungan politik dari partai. Setidaknya ada empat partai yang disebut Viktor mendukung terbentuknya khilafah.
"Celakanya partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedangkan rekan satu partainya yakni Viktor Bungtilu Laiskodat meraup suara 65.093 suara dari 12 daerah yang ada di dapil NTT II.
Baca SelengkapnyaRatusan pendukung calon Anggota DPR RI Partai NasDem Dapil NTT II, Ratu Wulla menggelar aksi seribu lilin atas mundurnya Ratu Wulla
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca Selengkapnya