Sosialisasi Perwali Nomor 29, Satpol PP & Polres Bengkulu Lakukan Penertiban Masker
Merdeka.com - Guna meminimalisir penyebaran Covid- 19 di Kota Bengkulu. Senin (14/9/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Polres Bengkulu menggelar penertiban kepada pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2020. Menurutnya, tingkat kepatuhan masih cukup minim terutama di kalangan para pedagang maupun pengunjung di Pasar Minggu Kota Bengkulu.
"Hari ini kita kembali melakukan penertiban bersama pihak Polres Bengkulu terhadap pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mensosialisasikan Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Saipul Apandi.
Saipul menambahkan, apabila ada masyarakat terjaring penertiban akan diberikan sanksi."Apabila ada yang terjaring penertiban, kami akan memberikan sanksi di antara seperti membacakan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut serta kami juga minta untuk mengajak keluarga, dan orang-orang disekitarnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ada juga kami minta membacakan pancasila serta melakukan push up agar mereka jera dan tidak akan melakukan pelanggaran tersebut lagi," pungkas Saipul.
Dengan penertiban ini, Saipul berharap masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaRisiko ISPA semakin meningkat di tengah polusi udara kota yang buruk..
Baca Selengkapnya