Merdeka.com - Sopir truk tinja yang sembarangan membuang limbah di saluran air di Cawang dikenakan denda. Besaran denda uang paksa yang dibebankan Rp5 juta.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5.000.000, disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dalam keterangan resminya, Selasa (22/11).
Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup juga akan merekomendasikan pencabutan izin pengemudi selaku penanggung jawab kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial sejak Minggu, 20 November 2022. Terekam truk tangki tinja bernomor polisi B 9631 UFA yang diduga membuang air kotor di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mendapati hal ini, Dinas LH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
"Selanjutnya, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait identitas kepemilikan Truk Tangki Tinja B 9631 UFA," kata Asep.
Tim bidang PPH, kata Asep mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan dengan nomor polisi B 9631 UFA berinisial E serta berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan.
"Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B 9631 UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja)," kata dia
Kemduian, pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi mobil truk tinja B 9631 UFA berinisial E yang hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan memberikan keterangan.
"Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan," terang Asep.
Buntut insiden ini Dinas LH menghimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air," ujar dia.
Sebagai informasi, Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur.
"Masyarakat dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136," ucapnya.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com [lia]
Baca juga:
Sopir dan Kernet Truk Tinja Buang Limbah ke Selokan di Cawang Ditangkap
Meski Sudah Ditindak, Masih Ada Sopir Truk Tinja Nakal Buang Limbah Sembarangan
Truk Buang Limbah Tinja di Cawang Teridentifikasi, Terancam Denda hingga Izin Dicabut
Viral Video Truk Tinja Buang Limbah di Cawang, Pemilik Truk Diburu
Kasus Pelemparan Tinja Yang Menghebohkan di Berbagai Daerah
Pemerintah resmikan proyek pengolahan tinja dan air minum di Sumut senilai Rp 24,8 M
DMI Tegaskan Masjid Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye Politik
Sekitar 1 Jam yang laluTabrakan di Tol Tebing Tinggi-Medan, Dua Orang Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluWanita Bunuh Diri Lompat dari Kapal di Danau Toba
Sekitar 2 Jam yang laluTingkatkan Keselamatan Penerbangan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perbaiki Landasan Pacu
Sekitar 2 Jam yang laluPanik Dipergoki Curi Petai, Dua Pria Bunuh Petani di Rejang Lebong
Sekitar 2 Jam yang laluIni Solusi Jangka Pendek dan Panjang Pemerintah Atasi Banjir di Semarang
Sekitar 3 Jam yang laluKunci T Patah Saat Digunakan, Pencuri Motor di Garut Tertangkap
Sekitar 3 Jam yang laluGenjot Penurunan Stunting, Ganjar Gaet Ahli Gizi sampai Tingkat Puskesmas
Sekitar 4 Jam yang laluSilaturahmi ke Dayah Tgk Chiek Oemar Diyan Aceh Besar, PPP Didoakan Jadi Partai Besar
Sekitar 4 Jam yang laluRelawan Nilai Ganjar Pranowo Pilihan Paling Ideal Bagi Milenial
Sekitar 4 Jam yang laluNasDem Pastikan Koalisi Perubahan Solid
Sekitar 4 Jam yang laluPenipuan Umrah di Bogor, Kerugian Korban Capai Rp1,8 Miliar
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba
Sekitar 4 Jam yang laluSandiaga Berbagi Tips ke Klinik Bisnis Muhammadiyah agar Omzet Usaha Naik
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 10 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 10 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 10 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Duplik Richard Eliezer Tanggapi Replik Jaksa
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 10 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 10 Jam yang laluSidang Vonis Putri Candrawathi Digelar pada 13 Februari 2023
Sekitar 12 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Kemenangan Buyar di Depan Mata Hadapi Persita, Persikabo Terlalu Banyak Buat Peluang
Sekitar 3 Jam yang laluMarselino Ferdinan Masih Punya Kontrak, Persebaya Dapat Transfer Fee dari KMSK Deinze?
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami