Sopir Metro Mini ugal-ugalan berujung tragedi maut di Angke
Merdeka.com - Kecelakaan Metro Mini yang terjadi di perlintasan kereta Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12) kemarin merenggut 18 korban jiwa. Metro Mini B 7760 FFD menerabas pintu perlintasan kereta sehingga ditabrak KRL.
Keluarga Agus Muhammad Irfan (37), kernet Metro Mini 80 jurusan Kalideres-Grogol bernopol B 7760 FD yang ditabrak KRL Commuter Line, mendatangi Rumah Sakit Sumber Waras. Mereka datang untuk mengambil jenazah Agus, salah satu korban tewas insiden kecelakaan maut di perlintasan Muara Angke, Jakarta Barat.
Paman Agus, Ling (39) menceritakan, sopir Metro Mini Asmadi (34) memang dikenal ceroboh dan tidak sabar. Asmadi juga belum lama menjadi sopir Metro Mini.
"Sopirnya baru 2 bulan megang Metro Mini, dia memang ceroboh dan nggak sabaran," kata Ling di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Minggu (6/12).
Karena sudah tahu sifat Asmadi, Ling yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum ini mengingatkan keponakannya untuk tidak ikut Asmadi. Namun imbauan itu tak digubris.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi arogan pengemudi Fortuner berpelat TNI 84337-00 yang mengaku adik jenderal terhadap pemobil lain di jalan tol berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaSesampainya di KM 41,400 A, bus oleng ke kiri dan menabrak pagar pembatas jalan.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya