Sopir konvensional di Makassar tebar ancaman hingga bakar atribut ojek online
Merdeka.com - Persaingan mencari rezeki di jalanan Kota Makassar begitu keras. Puncaknya, sejumlah sopir angkutan umum konvensional sweeping ojek online, Kamis (28/9). Mereka menebar ancaman sampai membakar atribut ojek online.
Sweeping tersebut dilakukan di sejumlah titik, dan diakhiri dengan demonstrasi di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Sejumlah driver Grab dan GO-JEK mereka tahan. Helm dan jaketnya dilucuti, untungnya driver dibiarkan pergi bersama sepeda motornya.
Satu helm Grab, satu helm GO-JEK serta lima buah jaket mereka bakar. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menyita dua helm tersebut, dan balok-balok yang dirampas dari pendemo.
Di gedung DPRD Sulsel, polisi kembali mengamankan satu pengunjuk rasa yang membawa katapel dan anak busur rakitan. Hal ini memicu keributan beberapa saat. Pengunjuk rasa mengamuk berusaha menerobos barisan polisi. Keributan akhirnya mereda setelah pengunjuk rasa itu dilepas.
"Sudah satu tahun ini pemerintah belum beri kepastian hukum. Ini harus jelas aturannya agar masyarakat transportasi konvensional bisa merasakan keadilan. Paling tidak Perda harus disegerakan," seru Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia Burhanuddin.
Di tengah aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Burhanuddin bersama perwakilan kelompok-kelompok pelaku transportasi konvensional lainnya yakni dari bentor, ojek, angkot dan taksi konvensional diterima Kadir Halid dari Fraksi Golkar dan Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi di ruang penerimaan aspirasi.
"Tadi kita sudah sampaikan aspirasi agar segera dibuatkan Perda yang mengatur soal angkutan atau transportasi online ini karena Undang-undang dari pusat belum ada penegasan. Kita dijanji proses Perda itu akan segera digodok. Jadi sekarang kita pulang, tinggalkan gedung ini dengan tertib," seru Burhanuddin.
Namun seruan itu tidak banyak yang terima. Di antara pengunjuk rasa ini minta ditunjukkan surat bukti pernyataan anggota DPRD itu secara tertulis.
"Kami tidak mau dijanji lagi. Janji, janji terus. Pokoknya trasnportasi online itu harus tutup," teriak Muhtar, sopir angkot.
Mereka juga berkali-kali menebarkan ancaman jika transportasi umum berbasis online masih beroperasi.
"Jaga wilayah masing-masing. Kalau ada angkutan online, motor atau mobil, sikat saja. Kita juga butuh makan," teriak salah seorang pengunjuk rasa yang tidak bersedia menyebut namanya.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan para sopir angkutan atau transportasi online untuk mengantisipasi pecahnya konflik horizontal.
"Setiap pengemudi atau sopir-sopir itu ada organisasinya. Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan organisasi itu misalnya dari kelompok angkot, bentor, ojek atau taksi konvensional bagaimana agar mereka menjaga kelompoknya. Jangan sampai membuat persoalan baru," kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait saat ditemui di sela-sela pendemo.
Sebagian mereka tidak mau meninggalkan gedung DPRD Sulsel namun setelah diinstruksikan oleh Hotman Sirait agar segera pulang dan dikawal petugas kepolisian, lambat laun mereka pun bergerak meninggalkan gedung DPRD.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca Selengkapnya