Sopir Honda City seret mahasiswi UPI 30 kilometer dituntut 14 tahun
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cimahi menuntut Yana (43 tahun) dengan pidana penjara selama 14 tahun. Pengemudi Honda City menyeret seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Firman Nurhidayat (21 tahun), hingga 30 kilometer itu hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa.
Yana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (28/7) siang. JPU menilai Yana bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaian Yana, Firman meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan.
"Menjatuhkan pidana 14 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya," kata JPU, Monang Purba, saat membacakan tuntutannya.
Hal memberatkan Yana menurut jaksa adalah lalai berkendara sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tidak berterus terang, dan berbelit-belit selama persidangan.
"Adapun untuk yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar Monang.
Menanggapi tuntutan itu, Yana yang duduk di kursi terdakwa sedikit terkejut. Dia mengatakan tidak paham atas tuntutan 14 tahun penjara dialamatkan pada dirinya oleh JPU.
"Intinya terdakwa dinyatakan bersalah, serta menjatuhkan pidana 14 tahun," ujar Monang kembali menerangkan.
Baru setelah dijelaskan, Yana yang menggunakan peci lantas mengangguk. Yana kemudian berunding dengan kuasa hukumnya, Hamonangan Pangabean.
"Saya akan melakukan pembelaan," kata Yana kepada majelis hakim.
Sidang lanjutan Yana akan digelar pada Kamis (30/7) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Firman Nurhidayat tewas mengenaskan setelah terseret mobil dikemudikan Yana sejauh 30 kilometer. Mahasiswa beralamat di Kebon Kopi, Gang Pelita, Nomor 55 RT 01/RW 09 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu terseret dari mulai Jalan Raya Kebon Kopi sampai ke Kilometer 116+600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning.
Sebelum badannya terpelanting ke kolong mobil Yana, Firman yang saat itu mengendarai sepeda motor sempat bersenggolan dengan motor lain dari lawan arah. Firman saat itu hendak menyalip mobil Honda City berwarna abu-abu. Pada akhirnya, badan Firman terhempas dan masuk ke kolong mobil Yana. Firman tewas dengan kondisi mengenaskan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya