Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal surat pencekalan Novanto, Ketua KPK sebut tidak ada unsur pidana

Soal surat pencekalan Novanto, Ketua KPK sebut tidak ada unsur pidana Koalisi Masyarakat Sipil dukung KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11). Keduanya dituding membuat surat palsu untuk pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Mereka dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat serta menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tidak ada yang salah dengan surat untuk pencekalan Setya Novanto. "Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya," kata Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Agus menegaskan, KPK memiliki hak untuk mengajukan pencegahan Setya Novanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut bisa dilakukan terhadap seseorang sebagai saksi atau tersangka.

Agus mengatakan pencegahan Novanto dilakukan sebagai saksi. Dan ketika masa berlakunya hampir habis, pihak KPK kembali memperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan sebelum penetapan Novanto menjadi tersangka untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11).

Surat permintaan cegah itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Agus, hal itu tak masalah asalkan seluruh pimpinan KPK menyetujuinya.

"Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis diperpanjang. Nah kok yang tandatangan Pak Saut? Kalau di KPK itu sangat biasa siapapun boleh tanda tangan diantara lima pimpinan itu asalkan pimpinan yang lain menyetujui," jelas Agus.

Mantan Kepala LKPP ini menjelaskan, persetujuan tersebut tidak perlu hitam di atas putih. Tidak perlu tinta basah. Dengan pesan singkat pun dinilai sudah cukup.

"Waktu itu kalau tidak salah ada dua org yang diluar kota dan yg di Jakarta memberikan persetujuan. Jadi tanda tangan Pak Saut itu bukan surat palsu. Itu enggak di KPK SOP seperti itu umum sekali," papar Agus. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP