Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal polemik senjata, tak semestinya Panglima TNI komentari institusi lain

Soal polemik senjata, tak semestinya Panglima TNI komentari institusi lain Wiranto konpers terkait polemik senjata. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengamat Militer dari Unpad Muradi menilai, tak sepantasnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengomentari institusi lain, dalam hal ini Polri. Pernyataan ini terkait polemik ucapan Gatot yang menyebut ada informasi pengadaan 5 ribu senjata ilegal.

Belakangan, TNI juga menahan pembelian 280 senjata Brimob jenis pelontar granat Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm dan 5.932 butir. Selain karena izin, jenis senjata ini dinilai memiliki kriteria berat, yang hanya boleh dipergunakan oleh militer.

Muradi mengatakan, proses pembelian senjata oleh Brimob sebenarnya sudah sesuai dengan aturan. Dia mengatakan, Brimob masuk kategori paramiliter yang hampir setara dengan TNI. Dia pun membandingkan satuan Brimob dengan SWAT di Amerika Serikat.

"Di aturan secara universal, polisi yang dengan katageri paramiliter bisa menggunakan senjata, dari mulai hanya yang melumpuhkan sampai yang mematikan. Nah mematikan ini ada di beberapa negara, seperti SWAT," kata Muradi saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/10).

Muradi pun menyayangkan ada pihak yang menggoreng isu ini sehingga menjadi besar. Padahal secara prosedur, itu sudah memenuhi Permenhan Nomor 7 tahun 2010.

Dosen Universitas Padjajaran ini pun meyakini, Panglima TNI harusnya tahu tentang aturan pembelian senjata itu. Termasuk tugas dan fungsi TNI dalam mengawasi senjata berkategori berat.

"Karena sebagai pimpinan tinggi dari TNI, beliau mestinya tahu, karena mekanisme proses politiknya terjadi di Kemenhan, baru kemudian di Mabes TNI, ketika bicara penggunaan dan pengawasan. Di Mabes TNI khususnya KaBAIS, itu registrasinya harus jelas, karena mengawasi betul, memberikan izin dan sebagainya," kata Muradi.

"TNI ataupun Panglima boleh marah kalau senjata itu digunakan untuk nembakin pendemo, kalau untuk diarahkan untuk merespons ancaman, kualifikasi tinggi di Papua Poso, itu dimungkinkan," tambah Muradi.

Muradi pun menyayangkan statement 5000 senjata ilegal keluar dari mulut Jenderal Gatot. Sebab, dia menilai, tak layak TNI mengomentari institusi lain seperti Polri atau Brimob. Kalaupun protes tentang pengadaan senjata, Muradi menyarankan, hal itu dibicarakan ke Kemenhan.

"Kalau saya bilang itu enggak pada tempatnya, dan enggak etis dia ngomong begitu karena ngomongin organisasi orang," kata dia.

Dalam hal ini, Muradi menegaskan, bukan membela Polri atau menyudutkan TNI. Tapi dia melihat, bahwa tak ada yang salah dalam pengadaan senjata jenis SAGL) kaliber 40x46 mm oleh Brimob.

"Saya tidak membela polisi, tapi faktualnya dimungkinkan walaupun aturannya terbatas, kalau bermasalah, itu senjata digunakan oleh reserse, kalau Brimob dimungkikan karena kualifikasi dia setara dengan militer," tutup dia.

Menko Polhukam Wiranto pun telah memanggil Menhan Ryamizard, Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bahas kisruh senjata ini. Wiranto menegaskan, polemik ini telah selesai.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan informasi soal pembelian 5000 pucuk senjata ilegal di luar institusi TNI-Polri yang disampaikan saat acara silaturahmi purnawirawan bukan informasi intelijen.

Sebab, kata Gatot, informasi yang disampaikan pada acara silaturahmi baru sebatas rencana dan pembelian senjata yang belum terealisasi.

Informasi intelijen, kata Gatot, harus terpenuhi formulasi menyangkut identitas pelaku, apa yang dilakukan, kapan melakukan, dimana, bagaimana dan mengapa.

"Yang kemarin saya sampaikan hanya akan, belum terjadi kan. Maka belum terjadi," ujar Gatot usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pancasila dan Integrasi Bangsa di Fraksi PKS, Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (27/9).

Gatot mengklaim telah mengantongi data intelijen yang akurat soal pembelian senjata api tersebut. Akan tetapi, informasi itu hanya boleh disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Semuanya informasi hanya boleh saya sampaikan kepada atasan saya Presiden. Menko Polhukam pun tidak, Menhan pun tidak," tutup Gatot.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP