Soal Pembatasan Perkantoran 50%, Wagub DKI Ngaku Sudah Koordinasi dengan Luhut
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sudah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pembatasan kapasitas perkantoran 50 persen. Salah satunya yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Awalnya, Luhut meminta adanya pengetatan waktu operasional dan jumlah kapasitas di perkantoran hingga 75 persen.
"Kami koordinasi dengan Satgas pusat dan Pak luhut, gubernur juga berkoordinasi. Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan, saat ini sudah memasuki akhir tahun dan berbagai kegiatan sudah tidak terlalu tinggi. Kata dia, pembatasan hingga 50 persen untuk memberikan kesempatan kepada para perusahaan yang masih berkantor.
"Tetapi kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keduanya ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020. Kedua aturan tersebut juga mengatur terkait batasan jumlah kapasitas pengunjung ataupun pegawai perkantoran.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).
Selain itu dia menyatakan pihaknya akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Sebab menurut Anies, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucapnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Api berhasil dipadamkan sejak pukul 10.36 WIB, setelah 15 unit dengan total 75 personel dikerahkan ke lokasi.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaTim ini diharapkan memiliki kualitas dan kapasitas sehingga mampu bekerja secara sungguh-sungguh.
Baca SelengkapnyaKabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca Selengkapnya