Soal Munir, Menko Polhukam tunggu penelusuran Jaksa Agung
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri hasil investigasi yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus kematian Aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib. Jaksa Agung diminta menelusuri setelah dokumen yang berisi hasil investigasi tidak berada di pihak Kementerian Sekretariat Negara.
Menko Polhukam Wiranto tak mau berpolemik ihwal tarik menarik dalam kasus kematian Munir. Dia mengatakan ada baiknya menunggu Jaksa Agung yang saat ini masih menelusuri hasil investigasi tersebut.
"Ya kita tunggu saja. Saya kan sudah menyatakan kemarin begitu. Tunggu saja karena ada tuntutan bahwa supaya dipelajari kembali temuan-temuan tim pencari fakta," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/10).
Sementara itu, Wiranto enggan berkomentar ihwal pernyataan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Bay yang menyebut berdasarkan keterangan dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dokumen investigasi TPF sudah diserahkan kepada Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2005. Wiranto lagi-lagi lebih memilih menunggu hasil penelusuran dari Jaksa Agung.
"Bagaimana sih kamu. Ya kita tunggu. Itu kan Jaksa Agung akan memproses, enggak usah berandai-andai enggak usah kira-kira. Tinggal nunggu aja berapa lama," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah mendorong Jaksa Agung untuk bergerak lebih cepat dalam melakukan penelusuran, mantan Panglima ABRI ini hanya melontarkan guyonan.
"Jaksa Agung itu punya kaki, kendaraan enggak usah didorong-dorong. Itu sudah tahu tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Alex Lay menegaskan, Kemensesneg tidak bisa mengumumkan isi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Sebab, dokumen hasil investigasi TPF tersebut tidak berada di Kemensesneg.
"Fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensesneg bahwa memang di 2005 Kemensesneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dibuktikan juga dalam daftar surat masuk di 2005, enggak ada dokumen laporan TPF," ungkap Alex di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Alex menjelaskan, berdasarkan keterangan dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dokumen investigasi TPF sudah diserahkan kepada Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2005. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak sampai ke Kemensesneg.
"Yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan sesneg-seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," terangnya.
Alex juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen investigasi TPF Munir berulang-ulang, namun dokumen tersebut tidak juga ditemukan di kantor Kemensesneg.
"Kita cek di dokumen enggak nemu, tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan kita tidak mengadministrasi penerbitan keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, termasuk tidak day to day dengan TPF," papar Alex.
Dengan demikian, menurut Alex, Kemensesneg tidak berhak menyampaikan isi dokumen investagasi TPF sebagaimana dalam berita yang beredar bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Kemensesneg untuk mengumumkan Laporan TPF kasus Munir.
"Kan enggak mungkin satu lembaga mengumumkan dokumen yang bukan berasal dari arsipnya dia. Bukannya kemensesneg ini menutupi dari pihak dan sebagainya," tuntasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya