Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri: Soal korupsi, KPK tak boleh sembarangan sentuh anggota DPR

Fahri: Soal korupsi, KPK tak boleh sembarangan sentuh anggota DPR Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir MoU penanganan tindak pidana korupsi yang diteken 3 lembaga penegak hukum, yakni Polri, KPK dan Kejaksaan. Menurutnya, pengesahan MoU tersebut menunjukkan ketiga lembaga hukum tidak paham peran dan tugasnya masing-masing.

"Ya sebetulnya itu karena tidak paham peran masing-masing gitu. Kalau kita baca UU nomor 30 tahun 2002 itu, KPK itu harus berani ambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dalam membangun sistem yang baik," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

UU nomor 30 tahun 2002 dianggap sudah cukup untuk memberikan kewenangan KPK melakukan pengusutan kasus korupsi tanpa meminta izin kepada pimpinan lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, Fahri menilai MoU itu hanya sebagai alat untuk mengamankan penegak hukum jika kedapatan melakukan korupsi.

"Jadi UU itu sudah perkuat KPK. Kalau di UU, kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi itu bisa lebih kuat daripada presiden, baca saja UU itu. Jadi istilah MoU itu apalagi untuk mengamankan aparat iya kan," terangnya.

Kecuali, bagi anggota dari lembaga parlemen. KPK, kata Fahri, seharusnya tidak bisa sembarangan menyentuh anggota-anggota DPR. Sebab, tiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

"Kalau mau untuk hargai kelembagaan, yang punya dasar hukum kekebalan dalam konstitusi itu adalah anggota DPR. Justru anggota DPR itu yang harusnya enggak boleh sembarangan disentuh," tegas dia.

Apalagi, politisi Senayan, juga berperan sebagai pembuat aturan. Untuk itu, lanjutnya, anggota DPR mempunyai proteksi yang tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum lain.

"Karena DPR itu regulator dan itu ada dalam konstitusi negara. Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu. Ini karena enggak paham apa fungsi dari kelembagaan itu," tandasnya.

Secara tegas, Fahri menyebut ketiga lembaga penegak hukum, terutama KPK itu tidak paham peran dan tugasnya. MoU itu justru menunjukkan lembaga penegak hukum kewalahan dalam memberantas korupsi.

"Semuanya enggak paham. Terutama KPK nya. Ini sebenarnya orang kewalahan di lapangan, enggak ngerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif. Jadi gitu aja, supaya enggak berbenturan," pungkas Fahri.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya