Slamet Ma'arif klaim kasus chat porno Habib Rizieq sudah dihentikan polisi
Merdeka.com - Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif mengklaim kasus dugaan chat pornografi pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya sudah dihentikan (SP3). Hal tersebut dia dengar ketika berada di Arab Saudi.
"Ya (SP3). Yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu," kata Slamet ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (6/6).
Dia menjelaskan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur hukum. Tetapi Slamet enggan merinci lebih dalam terkait SP3 tersebut.
"Tidak memenuhi unsur yang cukup. Bisa tanyakan ke Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," papar Slamet.
Kemudian dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera pun tidak menampik hal tersebut. Dia pun meminta agar pihak kepolisian segera mengumumkan.
"Saya pikir sudah. Saya dengar selintas sudah. Lebih lanjut tanya ke Polisi," ungkap Kapitra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rader Argo Yuwono belum mau komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Mabes Polri.
"Mabes ya," singkat dia saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari chat yang beredar antara Rizieq dan Firza Husein dalam situs baladacintarizieq.com. keduanya ditetapkan jadi tersangka pada bulan Mei 2017.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Rizieq di Arab Saudi pada 27 Juli 2017. Dalam pemeriksaan itu, penyidik belum sepenuhnya menanyakan kasus yang membelit Rizieq dengan alasan sedang ibadah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMelki mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Surat tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI.
Baca Selengkapnya