Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skenario Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra

Skenario Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Dalam sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap sejumlah fakta terkait upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum. Jaksa Pinangki bahkan disebut mempunyai action plan untuk meloloskan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Jaksa Pinangki Malasari didakwa menerima suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki mencatut nama Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu.

Nama Hatta Ali masuk dalam radar action plan Pinangki untuk memuluskan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa adanya pidana. Pinangki memasukkan nama Hatta Ali untuk menindaklanjuti permohonan fatwa dari MA tentang status Djoko.

Action plan pertama yang akan dilakukan Pinangki adalah penandatanganan akta kuasa jual. Ini dilakukan sebagai jaminan apabila deposit yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah Djoko dan Andi Irfan.

Kemudian, surat dari pengacara Djoko kepada Burhanuddin sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Surat ini dimaksudkan sebagai surat permohonan fatwa dari MA dari Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke MA.

Setelahnya, Burhanuddin mengirimkan surat ke Hatta Ali untuk segera menindaklanjuti permohonan fatwa. Tahap rencana selanjutnya adalah pembayaran 25 persen sebagai komitmen fee dari yang dijanjikan Djoko sebesar USD 1 juta, yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu.

Action selanjutnya adalah membayar USD 500 ribu kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan pemberitaan oleh media. Kemudian, Hatta Ali menjawab surat yang dikirimkan Burhanuddin yang direncanakan pada 6-16 Maret.

Setelah fatwa keluar, Burhanuddin menerbitkan surat instruksi terkait surat yang isinya menindaklanjuti fatwa MA. Djoko Tjandra pun kemudian mencairkan deposit yang telah dijanjikan untuk Pinangki sebesar USD 10 juta.

Dari pencairan tersebut, Djoko melenggang masuk ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Terakhir, pembayaran konsultan fee 25 persen untuk Pinangki yang dianggap sebagai pelunasan commitmen fee USD 1 juta.

Minta Akta Kuasa Jual

Selain itu, Jaksa menyebut Pinangki Sirna Malasari (PSM) sempat meminta Anita Dewi Angraeni Kolopaking untuk membuatkan draf Akta Kuasa Jual. Akta ini sebagai jaminan dalam pengurusan Fatwa MA atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Pada tanggal 25 November 2019 ketika dalam perjalanan pulang dari Bandara KLIA Malaysia menuju Jakarta. Terdakwa menanyakan kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, apakah mempunyai contoh Akta Kuasa Jual untuk menjaga apabila Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa memberikan uang, berarti akan memberikan jaminan," kata Jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.

Pinangki meminta kepada Anita agar akta tersebut segera dibuat tak lupa diketahui Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka terdakwa meminta Andi Irfan Jaya untuk mengirimkan KTP kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Sehingga dengan Akta Kuasa Jual tersebut, maka Andi Irfan Jaya akan berperan sebagai penerima kuasa menjual asset Djoko Soegiarto Tjandra yang akan dijadikan jaminan apabila kesepakatan pembayaran sebesar USD 10 juta dan Down Payment (DP) yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra tidak dibayar," ujarnya.

Pinangki Keberatan dengan Dakwaan

Kuasa hukum Pinangki mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Di dakwaan ke satu terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang tapi di dakwaan ketiga dibilang terdakwa bermufakat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama. Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," kata Aldrus.

Selain itu, sambung Aldrus, ada sejumlah poin dalam dakwaan tersebut yang akan menjadi keberatan kliennya. Keberatan itu akan dijabarkan pada persidangan.

Aldrus juga menolak kliennya dianggap sebagai penggagas action plan dalam pengurusan Fatwa MA. Dia tegaskan pula, , action plan tersebut juga belum terlaksana.

"Itu bukan dari terdakwa, bukan dari Pinangki. Itu tidak jelas darimana dan jaksa sendiri sudah akui tadi kok, kalau didengar penuntut umum mengatakan bahwa tidak ada yang terlaksana, tidak ada yang jadi," ujarnya

"Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana tidak satupun terlaksana," sambungnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AMPI Ungkap Sederet Strategi Airlangga Hartarto Dongkrak Suara Golkar di Pileg 2024

AMPI Ungkap Sederet Strategi Airlangga Hartarto Dongkrak Suara Golkar di Pileg 2024

AMPI mengungkapkan sederet strategi yang dijalankan Ketum Golkar Airlangga Hartarto sehingga suara partai naik

Baca Selengkapnya
Airlangga Bantah Kunjungan Jokowi ke Jateng Strategi TKN Prabowo-Gibran

Airlangga Bantah Kunjungan Jokowi ke Jateng Strategi TKN Prabowo-Gibran

Airlangga menilai arah dukungan Jokowi di Pilpres 2024 sudah jelas

Baca Selengkapnya
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil

Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil

Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu ini Sukses Besarkan 3 Anak Laki-Laki jadi Abdi Negara, Dua Jenderal TNI Polri, Satu Perwira Polisi

Ibu ini Sukses Besarkan 3 Anak Laki-Laki jadi Abdi Negara, Dua Jenderal TNI Polri, Satu Perwira Polisi

Ini sosok di balik suksesnya tiga perwira TNI-Polri saat ini hingga mampu menjabat posisi strategis. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya
AHY Bantah Ditawari Jokowi Jadi Menko Polhukam

AHY Bantah Ditawari Jokowi Jadi Menko Polhukam

Setiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Di Depan Jokowi, Panglima TNI Ungkap Strategi Baru Atasi Konflik di Papua Bentuk Koops Habema

Di Depan Jokowi, Panglima TNI Ungkap Strategi Baru Atasi Konflik di Papua Bentuk Koops Habema

Panglima Agus menjelaskan ke depan Koops Habema akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan individu

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya