Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siti Fadilah Bebas, KPK Harap Napi Tipikor Sudah Jalani Pidana Jadi Efek Jera

Siti Fadilah Bebas, KPK Harap Napi Tipikor Sudah Jalani Pidana Jadi Efek Jera Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menghirup udara bebas setelah menjadi masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Pondok Bambu. Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. KPK berharap narapidana kasus korupsi yang sudah menjalani hukuman tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas.

Selain itu, KPK juga berharap hukuman yang didapat bisa menjadi efek jera buat penyelenggara negara lainnya, agar tak melakukan perbuatan pidana.

"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Fadilah Supari menghirup udara bebas pasca-menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

Diketahui, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
3 Dampak Polusi Udara pada Kesehatan Anak & Kenali Cara Melindungi si Kecil dari Asap Berbahaya
3 Dampak Polusi Udara pada Kesehatan Anak & Kenali Cara Melindungi si Kecil dari Asap Berbahaya

Masalah polusi udara semakin mengkhawatirkan. Khususnya di Jakarta. Berikut dampak polusi udara pada kesehatan anak yang perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya
Nasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis
Nasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis

Rumah Fikoh LIDA di Bangka Belitung baru saja habis terbakar. Berikut kondisinya yang sudah tak tersisa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin, Ayahnya Pangkat Lettu, Sudah Besar Jadi Jenderal Penting Jaga Kesehatan Jokowi
Lahir dari Keluarga Miskin, Ayahnya Pangkat Lettu, Sudah Besar Jadi Jenderal Penting Jaga Kesehatan Jokowi

Sukma atau akrab disapa Ujang, merupakan putra seorang polisi berpangkat Peltu

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya