Siswi SMP berkali-kali digilir paman dan sepupu hingga hamil 7 bulan
Merdeka.com - Polres Simeulue, Aceh, menangkap LM (52) dan RA (26) tersangka pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (14), Rabu (25/5). Mirisnya, tersangka masih ada hubungan keluarga dekat dengan korban.
Terkuaknya kasus asusila ini ketika orang tua korban melihat gelagat yang mencurigakan dari anaknya. Lantas, orang tua menanyakan apa yang sedang dihadapi oleh putri yang masih duduk di bangku SMP ini.
Kedua orang tua pun kaget saat mendengar pangkuan polos Bunga. Bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan. Semakin terperangah kedua orang tuanya saat mengetahui pelaku yang menghamili anaknya adalah paman dan sepupu dekatnya sendiri.
"Pelakunya sudah ditangkap dan diamankan hari Sabtu lalu, karena menghamili anak di bawah umur, dan korbannya dalam pengawasan kita. Pelakunya masih orang terdekat korban," kata Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, Kamis (25/5).
Menurut keterangan RA, melakukan perbuatan ini karena sering menonton film dewasa. Karena penasaran, dia pun membujuk korban ke suatu tempat melakukan perbuatan dilarang itu, dan RA melakukan ini berulang kali di lokasi berbeda-beda.
Sedangan LM mengajak melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingkan memberikan sejumlah uang. Uang yang diberikan bervariasi, antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka juga melakukan perbuatan ini di lokasi yang berbeda-beda.
Kedua pelaku dijerat Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Untuk diketahui, selama dua bulan terakhir ada empat kasus seperti ini ada pemerkosaan, pencabulan hingga menghamili anak di bawah umur," imbuh Kapolres.
Kapolres mengaku sangat khawatir dengan kasus-kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Sehingga perlu pengawasan serius dari Pemerintah Simeulue serta peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan ketat pada putrinya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca Selengkapnya