Siswi Korban Pelecehan di Sulut jangan Sampai Jadi Korban Bully
Merdeka.com - Kasus siswi salah satu SMK di Kabupaten Bolaan Mangondow, Sulawesi Utara jadi korban pelecehan seksual lima rekan-rekannya viral di media sosial. Kelima pelaku sudah diamankan polisi. Mereka mengaku melakukan itu karena bercanda.
Koordinator program Swara Parangpuan, Mun Djenaan mengungkap telah membahas persoalan tersebut dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara. Pihaknya akan lakukan pendampingan kepada korban.
"Pastinya korban akan didampingi. Harus diantisipasi bully lagi terhadap korban pasca-kejadian yang dialaminya. Karena biasanya di kasus seperti ini, anak yang telah jadi korban pelecehan, jadi korban bully lagi," kata Mun Djenaan kepada wartawan, Selasa (10/3).
Mun Djenaan mengakui terkadang cara bercanda bagi sebagian anak berlebihan, dan hal tersebut tanpa disadari mereka. "Jika benar iseng atau bercanda alasan para pelaku, memang terkadang anak-anak suka bercanda tapi tidak mengetahui sebenarnya candaan itu bagian dari pelecehan seksual," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya sosialisasi kampanye pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan perempuan tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut. Namun saat ini jangkauannya masih di Kota Manado, karena keterbatasan sumber daya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima pelajar yang menggerayangi seorang siswi SMK secara ramai-ramai di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Kelimanya berinisial RM, NP, PL, NR dan PN ditetapkan sebagai terduga pelaku perundungan.
"Status masih kita amankan. Penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan atau setelah 24 jam," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Jules Abraham Abast kepada merdeka.com, Selasa (10/3).
Kelima pelaku dan korban merupakan pelajar satu sekolahan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Keenamnya juga telah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Boolang, dan ditangani oleh Penyidik dari Polres Bolaang Mongondow.
"Jadi terhadap video tersebut, kita sudah mengamankan ada lima orang yang diduga sebagai para pelaku perundungan," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku menggerayangi korban berinisial RG karena bercanda pada saat menunggu kedatangan guru di kelas.
"Motif para pelaku dari hasil interogasi sementara adalah sebagai bahan kelakar atau candaan pada saat menunggu guru. Dilakukan di sekolah," kata Jules Abraham Abast.
Tiga pelaku berinisial RM, NP dan PL. Sedangkan dua pelaku perempuan berinisial NR dan PN. Kelima pelaku merupakan teman sekolah korban.
"Usia korban sama pelaku rata-rata 16 dan 17 tahun," lanjutnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (26/2). Namun kasusnya baru terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial NR mengunggah video rekaman berisi aksi pelecehan seksual tersebut pada hari Senin (9/3).
"Video tersebut baru di-upload di WA story pelaku NR pada Senin kemarin," terang Jules.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk rencana pemeriksaan para guru dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Para korban dan pelaku saat ini juga mendapat pendampingan dari tim perlindungan anak.
Kelimanya ditetapkan sebagai pelaku perundungan. Diancam pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya