Sistem Pemilu terbuka terbatas manipulasi bohongi rakyat
Merdeka.com - Sistem Pemilu terbuka terbatas diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke Panitia Khusus (Pansus) dinilai hanya manipulasi untuk membohongi rakyat.
Awalnya sistem sempat diusulkan Sistem proporsional tertutup namun menimbulkan polemik. Sehingga diganti diusulkan sistem terbuka terbatas yang dianggap manipulasi dari sistem proporsional tertutup.
"Ada kamuflase, membohongi, mengelabui, ini kemunduran besar," kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Rumah Kebangsaan, di Jakarta, Minggu (11/6).
Menurut Hadar, pemerintah dan DPR seharusnya tak perlu mengubah sistem pada Pemilu 2019. Menurutnya, sistem Pemilu sebelumnya yaitu Sistem proporsional terbuka sangat tepat untuk dipertahankan. Sebab, pada sistem ini, kedaulatan rakyat dapat terjaga dengan dibebaskan memilih calon legislatif.
"Sebetulnya tidak perlu dirubah. Ini mengotak-atik persoalan yang tidak perlu," ujarnya.
Hadar menjelaskan sistem terbuka terbatas dianggap pemerintah dan DPR melalui Pansus tetap mengedepankan kedaulatan rakyat. Sistem ini dianggap perpaduan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, yaitu rakyat tetap diperkenankan memilih calon anggota legislatif dalam bilik suara, namun partai yang menentukan siapa yang berhak lolos sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebab itu, Haedar menegaskan seharusnya sistem Pemilihan Legislatif tahun 2019 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dengan membebaskan rakyat menentukan pilihan.
Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas ini sebagaimana tercantum di pasal 138, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 138
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
(4) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca Selengkapnya