Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Pemilu terbuka terbatas manipulasi bohongi rakyat

Sistem Pemilu terbuka terbatas manipulasi bohongi rakyat Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sistem Pemilu terbuka terbatas diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke Panitia Khusus (Pansus) dinilai hanya manipulasi untuk membohongi rakyat.

Awalnya sistem sempat diusulkan Sistem proporsional tertutup namun menimbulkan polemik. Sehingga diganti diusulkan sistem terbuka terbatas yang dianggap manipulasi dari sistem proporsional tertutup.

"Ada kamuflase, membohongi, mengelabui, ini kemunduran besar," kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Rumah Kebangsaan, di Jakarta, Minggu (11/6).

Menurut Hadar, pemerintah dan DPR seharusnya tak perlu mengubah sistem pada Pemilu 2019. Menurutnya, sistem Pemilu sebelumnya yaitu Sistem proporsional terbuka sangat tepat untuk dipertahankan. Sebab, pada sistem ini, kedaulatan rakyat dapat terjaga dengan dibebaskan memilih calon legislatif.

"Sebetulnya tidak perlu dirubah. Ini mengotak-atik persoalan yang tidak perlu," ujarnya.

Hadar menjelaskan sistem terbuka terbatas dianggap pemerintah dan DPR melalui Pansus tetap mengedepankan kedaulatan rakyat. Sistem ini dianggap perpaduan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, yaitu rakyat tetap diperkenankan memilih calon anggota legislatif dalam bilik suara, namun partai yang menentukan siapa yang berhak lolos sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebab itu, Haedar menegaskan seharusnya sistem Pemilihan Legislatif tahun 2019 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dengan membebaskan rakyat menentukan pilihan.

Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas ini sebagaimana tercantum di pasal 138, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 138

(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.

(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

(4) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya