Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat Pencurian Motor Terbesar di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Anak Polisi

Sindikat Pencurian Motor Terbesar di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Anak Polisi Pelaku curanmor di Kupang. ©2018 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor terbesar, yang dijual melalui media sosial Facebook di penghujung tahun 2018.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman. Polisi menangkap 5 orang pelaku, beserta 18 unit sepeda motor berbagai merek, yang disembunyikan dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan seperti kompresor untuk merubah warna motor, serta kunci yang selama ini dipakai untuk melancarkan aksi mereka. Satu unit motor jenis yamaha vixion dijual dengan harga 8 juta rupiah. Uang hasil penjualan dipakai para pelaku berfoya-foya, di tempat hiburan malam.

Dari kelima pelaku, dua di antaranya merupakan mahasiswa. Menariknya salah satu pelaku diketahui anak polisi, sementara satu korban yang motornya ikut dicuri, adalah anggota Mapolsek Oebobo.

"Yang telah kami amankan disini rekan-rekan bisa lihat, di sini ada lima orang tersangka dimana tiga orang berlaku untuk bertindak sebagai pemetik dan dua orang membantu. Di dalam pelaksanaan operasi di lapangan pada saat melakukan pencurian, motor yang telah mereka curi di sini mereka kumpulkan dan saling melaksanakan tukar menukar mesin, maupun spare part lainnya," ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, Jumat (21/12).

"Sehingga sangat mempersulit untuk dilakuklan identifikasi di lapangan, dari 16 motor ini ada delapan yang sudah kami dapatkan laporan polisinya, selanjutnya masih delapan motor yang kami cari untuk laporan polisi lainnya," tambah dia.

Dari 18 sepeda motor yang diamankan polisi, sudah ada tiga belas laporan yang dibuat para korban, termasuk satu laporan terkait pencurian mesin kompressor.

Ary Da Costa, salah satu korban ketika mengecek motornya kepada merdeka.com mengaku, motor vixio miliknya telah dicuri sejak 2014 silam ketika diparkir di depan kamar kosnya.

"Motor vixion hilang tahun 2014 pas parkir di kos, di kelurahan TDM tepatnya di depan indo futsal. Hilang malam sekitar dari jam 2 sampe 5 pagi, sampe sekarang belum ketemu jadi datang ke sini untuk cek motor," katanya.

Polisi juga sedang menyelidiki keberadaan sejumlah sepeda motor, yang berhasil dijual para pelaku ke luar daerah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP