Simpan senjata & satwa liar, Aa Gatot dituntut 3 tahun bui denda Rp 10 juta
Merdeka.com - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi dengan terdakwa artis Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan agenda penuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gatot tiga tahun kurungan penjara.
Selain hukuman penjara, Gatot juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Surat tuntutan Aa Gatot dibacakan JPU bernama Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Sarwoto dalam tuntutannya mengatakan Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian, Aa Gatot juga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto
Setelah mendengar tuntutan itu, Aa Gatot dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU hari ini. Kuasa hukum meminta waktu dua minggu ke Ketua Sidang, Achmad Guntur.
"Untuk pleidoi kami minta waktu dua minggu," ucap Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Aa Gatot.
Ketua Sidang pun mengabulkan permohonan. "Karena sudah permintaan kami kabulkan. Tapi saya minta jangan di tunda lagi," ucap Achmad.
"Sidang kami lanjutkan, Selasa 17 april 2018," tutup dia sembari mengetuk palu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca Selengkapnya“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnya