Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 70 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Sewa Unit Apartemen Season City

Simpan 70 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Sewa Unit Apartemen Season City Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sebanyak tujuh orang pengedar narkotika jaringan internasional diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. 70 Kg sabu dan 49.238 butir ekstasi disita.

Tujuh pelaku yang diringkus yakni YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36th), AS alias AK (28th), H alias TM, (28), AB alias ZB (38th) dan HG (35).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan para pelaku sengaja menyewa unit di Apartemen Season City, Jakarta Barat untuk 'menyimpan' barang haram tersebut.

"Sampai di Season City, barang di bongkar dan dimasukkan ke dalam koper. Setelah itu naik ke atas lantai 16 tower C, (barang) disimpan dengan rapi dan ditinggal. Di apartemen tersebut tidak berpenghuni sama sekali," kata Dony di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12)

"Mereka menyewa satu kamar untuk gudang penyimpanan narkotika," sambungnya.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari si bos yang berada di Malaysia. "Kita baru tangkap tujuh, tiga DPO, salah satunya warga negara Malaysia yang merupakan bos mereka, inisial D alias RM," ujarnya.

Modus pengiriman, lanjut Dony ialah memasukan barang haram tersebut ke dalam sound system menggunakan mobil dari Palembang menuju Jakarta.

"Satu lubang speaker kapasitasnya 15 hingga 20 kilo. Kali enam lubang (speaker) bisa mencapai 60 kilo," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi jaringan internasional. Di mana barang haram itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat.

"Ini jaringan internasional yaitu barang yang berasal dari Malaysia melalui Pelembang dan didistribusikan di Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP