Simpan 60 ribu butir ekstasi, WNA Taiwan dituntut 15 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap seorang koki Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan Chen Yung Lin alias Chen Min Zni. Dalam salinan tuntutan, terdakwa diyakini terlibat mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Peredaran narkoba itu berhasil dibongkar Ditnarkoba Polda Jatim, pada 23 Januari 2016 lalu. Saat itu, Chen mengambil paketan di kantor pos Jalan Kebon Rejo, Surabaya yang sudah diintai polisi. Petugas lantas membekuknya, dan menemukan 40 ribu butir ekstasi yang disimpan dalam paketan kardus teh China.
Polisi, kemudian mengembangkan di tempat kos Chen di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, dan menemukan 20 ribu butir ekstasi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 61 ayat (1) huruf a, b, dan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Memberikan, menjatuhkan, tuntutan terhadap terdakwa Chen Yung Lin dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," terang Jaksa Pembantu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nurlaila, Selasa (20/9/2016).
Dengan tuntutan tersebut, maka Chen lolos dari hukuman mati. Sehingga membuat hakim yang memimpin jalannya persidangan terkejut mendengar tuntutan dari Nurlaila.
Meski Chen lolos dari tuntutan jeratan hukuman mati, penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan. "Saya akan melakukan pleidoi," tandas kuasa hukum terdakwa Chen, Dendy Syawaluddin Abdi Nusa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya