Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Suap Meikarta, Demiz Bilang 'Mau Bangun Negara di Atas Negara, Apa Kata Dunia'

Sidang Suap Meikarta, Demiz Bilang 'Mau Bangun Negara di Atas Negara, Apa Kata Dunia' Aher Demiz Bereuni di Pengadilan Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013/2018 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kesaksiannya, Deddy Mizwar menjelaskan terkait pemberhentian pembangunan Meikarta. Keputusannya itu didasarkan pada peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Salah satu poinnya bahwa pembangunan di atas 100 hektar harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.

Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta.

Dia menjelaskan, pembangunan metropolitan skala kota saja membutuhkan rekomendasi, sedangkan Meikarta pembangunannya yang lintas Kota Kabupaten belum mengantongi rekomendasi, karena informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektar (438 hektar sesuai dakwaan).

"(Informasi yang diterima ditambah dari iklan) 500 hektar mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?," katanya menjawab pertanyaan hakim

Kewenangan pemberhentian proyek itu diambil Deddy Mizwar yang selain sebagai Wakil Gubernur, juga sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat sesuai SK Gubernur. Selain itu, dia juga khawatir pengembangan kawasan tersebut berdampak buruk bagi wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.

Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan 84,6 hektar. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi Pemprov Jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.

"BKPRD melakukan kajian, dan memang 84 hektar itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektar harus ada tata ruang. Makanya saya bilang setop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektar), bukan hentikan IPPT," terangnya.

"Ini tidak ada hubungannya sama gubernur. Saya tanggung jawab," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Menarik Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Dulu Kantor Residen Priangan dan Dikunjungi Tokoh Dunia
Kisah Menarik Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Dulu Kantor Residen Priangan dan Dikunjungi Tokoh Dunia

Meletusnya Gunung Gede Pangrango menandai berdirinya rumah dinas gubernur Jawa Barat ini

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN
Pj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN

Kunjungan ini untuk melihat sejumlah proyek infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel
Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel

Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya