Sidang Putusan Digelar 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Merdeka.com - Sidang penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet segera memasuki babak akhir. Ibunda Atiqah Hasiholan itu dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada 11 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insya Allah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa (25/6).
Ratna Sarumpaet menyatakan kesiapannya mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Namun, dia berharap Hakim memutus perkara dengan adil.
"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan hingga terjadinya demonstrasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya