Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang PTUN, kuasa hukum Kemenkum HAM nilai khilafah HTI tak sesuai pandangan ahli

Sidang PTUN, kuasa hukum Kemenkum HAM nilai khilafah HTI tak sesuai pandangan ahli Hizbut Tahrir Indonesia. ©2017 merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Sidang gugatan lanjutan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, kembali digelar, Kamis (22/2). Sidang menghadirkan ahli dari pihak HTI selaku penggugat dan saksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H.HA, Hakim Anggota Nelvy Christin, S.H., M.H.HA dan Roni Erry Saputro, S.H., M.H, serta Panitera Pengganti Kiswono, SH., MH.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung baik dari massa pro eks HTI maupun massa yang pro terhadap pemerintah. Kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta membawa bukti serta saksi untuk memperkuat fakta bahwa pembubaran HTI sudah tepat.

Dia menekankan pembubaran dilakukan karena HTI jelas merupakan organisasi yang bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan NKRI. Dilansir Antara, Sudirta menegaskan makna khilafah yang dipercaya HTI tidak dapat disandingkan dengan NKRI. Sebab dalam makna khilafah yang diyakini HTI, tidak ada pemimpin seorang wanita, sehingga menjadikan tatanan kehidupan menjadi diskriminatif.

"Khilafah yang disampaikan ahli tidak sama dengan khilafah dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Daulah Islam yang menjadi referensi HTI," kata I Wayan usai persidangan.

Dia menekankan bahwa HTI menyandingkan makna khilafah sesuai dengan konsep yang ada dalam buku-buku karangan Taqiyuddin an Nabhani, yang menjadi referensi bagi HTI.

"Menurut HTI khilafah adalah kewajiban, sedangkan makna khilafah menurut ahli adalah sesuatu yang dapat didiskusikan dan menerima pluralisme," jelas I Wayan.

Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan oleh eks HTI yakni Prof KH Didin Hafidhuddin M.A menilai, HTI berdakwah secara umum.

"Sejauh yang saya ketahui, dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya. Aktivitas-aktivitasnya tidak keluar dari makna dakwah secara umum," jelas Prof KH Didin Hafidhuddin saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak eks HTI di PTUN, Jakarta, Kamis.

Didin yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menuturkan, secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam.

Dia melihat kegiatan dakwah HTI bersifat umum baik melalui tulisan di website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah. Termasuk dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana. Seperti saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.

Soal khilafah, dia menyatakan itu merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun khilafah yang dimaksud adalah kegiatan dakwah. Didin menyimpulkan bahwa aktivitas HTI adalah aktivitas dakwah Islam. Dengan demikian HTI adalah organisasi dakwah Islam.

Terpisah juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menilai bahwa dalam pemaparannya di persidangan, saksi KH Didin menunjukkan bahwa pembubaran HTI adalah hal yang keliru. Sebab, HTI adalah kelompok atau organisasi dakwah.

"Beliau menyatakan HTI kelompok dakwah, menyebarkan agama Islam, da menyerukan khilafah adalah bagian dari kegiatan dakwah," kata Ismail seusai persidangan.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU

Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU

Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.

Baca Selengkapnya
Pemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024

Pemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024

Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ikhtiar Adalah Berusaha Sepenuh Hati, Ini Makna dan Bentuknya dalam Islam

Ikhtiar Adalah Berusaha Sepenuh Hati, Ini Makna dan Bentuknya dalam Islam

Konsep ikhtiar tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan.

Baca Selengkapnya
Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Ikhlas adalah hal yang perlu diterapkan dalam kehidupan muslim sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya

Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya

Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Ketekunan Kunci Keberhasilan 9 Santri Rumah Tahfidz Medan Selesaikan Hafalan Alquran 30 Juz

Ketekunan Kunci Keberhasilan 9 Santri Rumah Tahfidz Medan Selesaikan Hafalan Alquran 30 Juz

Setelah menyelesaikan hafalan Alquran, para santri akan mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Mereka akan menjadi guru ngaji di berbagai Rumah Tahfidz.

Baca Selengkapnya
Khofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik

Khofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik

Harlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya