Sidang PTUN, kuasa hukum Kemenkum HAM nilai khilafah HTI tak sesuai pandangan ahli
Merdeka.com - Sidang gugatan lanjutan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, kembali digelar, Kamis (22/2). Sidang menghadirkan ahli dari pihak HTI selaku penggugat dan saksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H.HA, Hakim Anggota Nelvy Christin, S.H., M.H.HA dan Roni Erry Saputro, S.H., M.H, serta Panitera Pengganti Kiswono, SH., MH.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung baik dari massa pro eks HTI maupun massa yang pro terhadap pemerintah. Kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta membawa bukti serta saksi untuk memperkuat fakta bahwa pembubaran HTI sudah tepat.
Dia menekankan pembubaran dilakukan karena HTI jelas merupakan organisasi yang bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan NKRI. Dilansir Antara, Sudirta menegaskan makna khilafah yang dipercaya HTI tidak dapat disandingkan dengan NKRI. Sebab dalam makna khilafah yang diyakini HTI, tidak ada pemimpin seorang wanita, sehingga menjadikan tatanan kehidupan menjadi diskriminatif.
"Khilafah yang disampaikan ahli tidak sama dengan khilafah dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Daulah Islam yang menjadi referensi HTI," kata I Wayan usai persidangan.
Dia menekankan bahwa HTI menyandingkan makna khilafah sesuai dengan konsep yang ada dalam buku-buku karangan Taqiyuddin an Nabhani, yang menjadi referensi bagi HTI.
"Menurut HTI khilafah adalah kewajiban, sedangkan makna khilafah menurut ahli adalah sesuatu yang dapat didiskusikan dan menerima pluralisme," jelas I Wayan.
Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan oleh eks HTI yakni Prof KH Didin Hafidhuddin M.A menilai, HTI berdakwah secara umum.
"Sejauh yang saya ketahui, dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya. Aktivitas-aktivitasnya tidak keluar dari makna dakwah secara umum," jelas Prof KH Didin Hafidhuddin saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak eks HTI di PTUN, Jakarta, Kamis.
Didin yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menuturkan, secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam.
Dia melihat kegiatan dakwah HTI bersifat umum baik melalui tulisan di website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah. Termasuk dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana. Seperti saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.
Soal khilafah, dia menyatakan itu merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun khilafah yang dimaksud adalah kegiatan dakwah. Didin menyimpulkan bahwa aktivitas HTI adalah aktivitas dakwah Islam. Dengan demikian HTI adalah organisasi dakwah Islam.
Terpisah juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menilai bahwa dalam pemaparannya di persidangan, saksi KH Didin menunjukkan bahwa pembubaran HTI adalah hal yang keliru. Sebab, HTI adalah kelompok atau organisasi dakwah.
"Beliau menyatakan HTI kelompok dakwah, menyebarkan agama Islam, da menyerukan khilafah adalah bagian dari kegiatan dakwah," kata Ismail seusai persidangan.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU
Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.
Baca SelengkapnyaPemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024
Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ikhtiar Adalah Berusaha Sepenuh Hati, Ini Makna dan Bentuknya dalam Islam
Konsep ikhtiar tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan.
Baca SelengkapnyaPengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Ikhlas adalah hal yang perlu diterapkan dalam kehidupan muslim sehari-hari.
Baca SelengkapnyaQiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca SelengkapnyaKetekunan Kunci Keberhasilan 9 Santri Rumah Tahfidz Medan Selesaikan Hafalan Alquran 30 Juz
Setelah menyelesaikan hafalan Alquran, para santri akan mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Mereka akan menjadi guru ngaji di berbagai Rumah Tahfidz.
Baca SelengkapnyaKhofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik
Harlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.
Baca SelengkapnyaMengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca Selengkapnya