Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Terdakwa menjalani sidang didampingi dua kuasa hukum.
Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Ecky dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kuasa hukum terdakwa, Veronika Dwipujiyanti mengatakan, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini kliennya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, klien kami didakwa 338 KUHP," kata Veronika usai persidangan.
Ditanya soal hal yang bisa meringankan dakwaan kliennya, Veronika belum mau menjawab. Namun dia mengatakan akan menghadirkan lebih dari lima orang saksi di sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (19/6).
"Kemungkinan enam saksi, lebih dari lima tapi kurang dari 10 orang saksi, nanti kita sampaikan di persidangan berikutnya. Saat ini kondisi Ecky sehat, kalau dukungan dari keluarga ya masak kita sebagai manusia tidak mendukung, apa lagi keluarganya," ucapnya.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky, pasangannya sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaIptu Hafiz Akbar akhirnya umumkan hubungannya dengan Angela putri Andika Perkasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaCerita Angelina Sondakh tentang bagaimana dia bertahan hidup di dalam penjara selama 10 tahun.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaHafiz Prasetia Akbar, putra Yuyu Sutisna resmi melamar putri Jenderal Andika Perkasa, Angela Adinda.
Baca Selengkapnya