Sidang Perdana Kasus Mayat Suami Dicor Ibu-Anak di Jember Digelar Virtual
Merdeka.com - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dua terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (2/4) sore.
Kedua pembunuh yakni sang anak Bahar Mario (27) dan ibundanya, Busani (47), didakwa membunuh Surono (50). Korban tidak lain adalah ayah kandung dan juga suami dari kedua terdakwa.
Kasus yang terungkap pada awal November 2019 ini, sempat menghebohkan nasional. Selain hubungan darah, kasus ini terbilang sadis. Selama beberapa bulan, jenazah korban di kubur di salah satu sudut rumah dan di atasnya di bangun musala tempat penghuni rumah beribadah.
Sidang perdana terhadap Bahar-Busani tersebut dilakukan secara Telekonferen. Kedua terdakwa menjalani sidang dengan tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Adapun pengacara, jaksa dan hakim menjalankan sidang dengan tetap di PN Jember. Mereka dihubungkan secara daring (online) melalui sebuah layar.
Kedua terdakwa menggunakan pengacara yang berbeda. Sang ibu, Busani, didampingi pengacara Feri Sagria. Adapun sang anak, Bahar Mario, didampingi pengacara Karuniawan Nurahmansyah dan Suparman. Kedua terdakwa sama-sama didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Saya keberatan yang mulia. Semisal bukti-bukti nanti itu sudah ada, saya siap divonis mati. Dan lepaskan ibu saya,” kata Bahar Mario, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jamuji. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yuri Andina Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Adapun Suparman, salah satu tim pengacara Busani, menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi. “Tetapi Busani ini tidak mengerti apa yang dimaksud dengan dakwaan. Jadi masih kurang memahami,” papar Suparman.
Selanjutnya, kedua tim pengacara akan menemui langsung kliennya di dalam Lapas Kelas II A Jember, tempat para terdakwa ditahan sementara ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) mendatang.
Peristiwa pembunuhan terhadap Surono ini diduga terjadi pada bulan Maret 2019 lalu sekitar pukul 23.00. Pria yang berprofesi sebagai pekebun kopi ini dibunuh di rumah sendiri yang ada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Dalam pemeriksaan oleh polisi terungkap, motif sang anak membunuh karena ingin mendapatkan warisan. Adapun Busani ingin membunuh suaminya, selain karena harta, juga karena ingin menikah dengan pria idaman lain (PIL) yang masih tetangga satu desa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya