Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut.

Para terdakwa adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Sedangkan untuk dakwaan yang seharusnya dibacakan kepada delapan terdakwa, hanya dilakukan kepada tujuh terdakwa. Karena Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak bisa menghadiri sidang perdana lantaran tengah dibantarkan akibat terpapar Covid-19.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Dalam dakwaan, JPU menganggap jika para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.

Setidaknya, JPU mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri yang tidak profesional. Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa.

Saham-saham yang menjadi underlying (aset) pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Sehingga berakibat pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.

Dimana untuk pengaturan manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa, yakni PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar yang penuntutannya telah dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Selain kerugian negara, jaksa juga membeberkan kekayaan yang dihasilkan para terdakwa dan sejumlah pihak dari kejahatan tersebut. Sonny Widjaya memperkaya diri sebesar Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017.

Lalu, Adam Rachmat Damiri memperkaya diri sebesar Rp17,972 miliar, Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950, Hari Setianto sebesar Rp873.883.500, Ilham Wardhana B Siregar senilai Rp241.688.185.267, Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900.

Kemudian, Benny Tjokro Saputro memperkaya diri sebesar Rp5.968.626.189.161. Perkara ini juga memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256, memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93. Berikutnya, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500 dan Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000.

Sementara itu, Heru Hidayat disebut memperkaya diri Rp12.421.886 .211.772. Jumlah itu didapatkan karena dana investasi PT ASABRI dengan nilai tersebut belum kembali.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya