Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli

Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli Sidang kasus suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa Agung Sucipto, Kamis (1/7). Meski demikian, terdakwa Agung Sucipto tidak mengajukan saksi ahli dan meringankan.

Penasihat Hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengaku pihaknya tidak mengajukan saksi ahli maupun meringankan dalam agenda sidang kali ini. Ia mengaku ingin segera masuk ke agenda sidang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kita sudah sampaikan mulai dari proses penyidikan sampai persidangan berjalan itu akan kooperarif. Saksi ahli yang kita mau hadirkan pada dasarnya semua sudah terungkap dipersidangan sebelumnya," ujar Wahyudi saat ditemui di PN Tipikor Makassar.

Ia mengaku semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang juga bisa meringankan kliennya. Dia mengaku saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh JPU KPK sudah menjelaskan semua fakta mulai dari proses lelang hingga tender proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan I.

"Bahwa proses lelang, kita menang tender, terus proses hasil pengerjaan bahkan pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri akui hasil kerja kita bagus hasilnya. Kita enggak butuh biaya perawatan apa yang dikerjakan oleh Pak Anggu (Agung Sucipto). Itu sebenarnya poin saksi meringankan kita," kata dia.

Karena alasan tersebut, kata dia, sehingga pihaknya tidak perlu mengajukan saksi ahli dan meringankan dalam persidangan kali ini.

"Jadi kita mau langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa. Kita sudah komitmen kita akan kooperatif mulai dari penyidikan sampai persidangan," tuturnya.

Selain itu, keputusan tidak menghadirkan saksi ahli dan meringankan juga terkait dengan pengajuan Justice Collaborator (JC). Ia menegaskan JC diajukan bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil dalam proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Jadi kita lakukan langkah kooperatif, salah satunya dengan kita tidak membuang-buang waktu menghadirkan saksi meringankan, itu bentuk kooperatifnya kita," kata dia.

Sementara JPU KPK, M Asri Irwan mengaku agenda sidang kali ini adalah penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli dan meringankan. "Kalau misalnya pemeriksaan saksi meringankan sudah selesai maka kami minta langsung pemeriksaan terdakwa," kata dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Dikunjungi Kaesang, Gubernur Lampung Arinal Pamerkan Karya Infrastruktur Presiden Jokowi

Dikunjungi Kaesang, Gubernur Lampung Arinal Pamerkan Karya Infrastruktur Presiden Jokowi

Arinal juga menyinggung pemberitaan jalan rusak di Lampung yang sempat menjadi sorotan publik

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sempat Diisukan Renggang, Begini Momen Akrab Jokowi & Menteri Basuki Saat Resmikan Proyek Infrastrukur di Makassar

Sempat Diisukan Renggang, Begini Momen Akrab Jokowi & Menteri Basuki Saat Resmikan Proyek Infrastrukur di Makassar

Saat peresmian, Jokowi menekankan pentingnya sistem pengelolaan air limbah cair.

Baca Selengkapnya