Sidang kasus Obor Rakyat, 2 terdakwa santai saat tiba di PN Jakpus
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo yang dimuat dalam Tabloid Obor Rakyat. Sidang ketiga ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh terdakwa serta kuasa hukumnya Hinca Panjaitan.
Pantauan merdeka.com di PN Jakpus, dua terdakwa yakni Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi Budiono tampak sudah hadir. Mereka memakai kemeja berwarna merah bertuliskan 'Bersatulah Indonesia'. Sidang akan digelar di ruang Kartika II.
Sambil menunggu jalannya sidang, keduanya tampak bergurau dengan para rekan yang duduk di kursi pengunjung sidang. Sampai berita ini diturunkan, persidangan belum juga dimulai.
Pada persidangan awal lalu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak memiliki badan hukum. Selain itu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang Penyebaran Kebencian di Depan Umum.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya