Sidang Kasus Korupsi RTH Bandung, Jaksa KPK Sebut Negara Rugi Rp 69,6 Miliar
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung. Para terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung dan mantan pejabat di Pemerintah Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK, Chaerudin, Budi Nugraha dan Tito Jaelani dalam sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/6).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa bernama Herry Nurhayat yang merupakan mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Dalam dakwaan yang dibacakan, saat proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung, Herry Nurhayat dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 4,7 miliar.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dianggap memperkaya orang lain. Yakni memperkaya Edi Siswadi yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Bandung sebesar Rp 10 miliar.
Lalu, Lia Noer Hambali sebanyak Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta, Joni Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, grup Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar.
Khusus untuk Dadang Suganda sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum masuk proses persidangan. Sisanya, dalam daftar nama yang disebutkan oleh Jaksa tersebut mereka belum ditetapkan atau terjerat hukum.
Selain itu, menurut Jaksa KPK, semua terdakwa dan pihak yang ada dalam dakwaan atau penerima aliran dana dalam kasus ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Adapun total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 69,6 miliar lebih," ucap Chaerudin.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Walikota Bandung yang saat itu dijabat oleh Dada Rosada.
Anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi. Namun ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Penambahan anggaran itu tidak terlepas dari alasan ada lahan yang masih belum dibebaskan di area pengadaan lahan. Anggaran pengadaan pun meningkat jadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Kemudian, dalam prosesnya ada perubahan anggaran lagi menjadi Rp 60 miliar untuk lahan dengan luas yang sama.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar lebih. Anggaran yang dibutuhkan pun kemudian berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.
Penambahan anggaran hingga Rp 123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp 55,5 miliar.
Para terdakwa selaku pengguna anggaran menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah. Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya