Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Kepemilikan Tanah Digelar di PN Bandung, Pemkot Bakal Pertahankan Aset

Sidang Kasus Kepemilikan Tanah Digelar di PN Bandung, Pemkot Bakal Pertahankan Aset Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan hak kepemilikan tanah di Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pemerintah Kota Bandung mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Sidang perdana digelar di PN Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa, (25/8). Dua terdakwa adalah Lukmanul Hakim (71) dan Ari MS Hidayat Faber (52).

Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa saat ini ditahan di Polrestabes Bandung, terhitung 29 Juli 2020. Terkait penahanan, kuasa terdakwa Ari, Egi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam kasus pidana ini, Pemkot Bandung merupakan salah satu saksi. Sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG. Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.

Bambang Suhari menuturkan, apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No 5 Kelurahan Kebonwaru, dan sertifikat Hak Pengelolaan No 6 Kelurahan Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung.

"Bisa jadi Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 M2," tuturnya.

Sidang selanjutnya yaitu agenda pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan akan digelar kembali pada Selasa, 1 September 2020 di PN Bandung. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP