Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Hoaks 7 Kontainer, KPU Nilai Kabar Surat Suara Tercoblos Kebohongan Besar

Sidang Hoaks 7 Kontainer, KPU Nilai Kabar Surat Suara Tercoblos Kebohongan Besar tersangka penyebar hoaks surat suara tercoblos 7 kontainer. ©2019 Liputan6.com/Nafiz

Merdeka.com - Sidang penyebaran berita bohong 7 kontainer berisi surat suara tercoblos kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan Kabiro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Joyowardono sebagai saksi atas terdakwa Bagus Bawana Putra alias Bagnatara.

Dalam keterangannya, Sigit menerangkan bahwa kabar mengenai surat suara yang sudah tercoblos itu adalah kebohongan besar. Sebab, pada 2 Januari 2019, waktu kabar tersebut beredar, KPU belum melakukan pencetakan surat suara. Bahkan, kata Sigit, pada 4 Januari pihaknya baru memanggil perwakilan dua pasangan capres-cawapres untuk memastikan contoh surat suara yang akan dicetak nanti.

"Pada tanggal 4 Januari KPU baru undang tim paslon untuk meng-approve dummy surat suara. Proses pencetakan surat suara dan distribusi baru diawal 16 Januari sampai 24 sehingga rasanya tidak pas ada surat suara ada di luar sudah tercoblos. Padahal surat suara belum dicetak, belum diapproval," ujar Sigit, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Sigit mengatakan bahwa ia mendapat kabar itu melalui grup WhatsApp KPU. Lantaran menjadi sorotan dan menjadi trending di Twitter, pihak KPU segera mengecek langsung ke lokasi keesokan harinya.

Pada 3 Januari, KPU bersama Bawaslu bersama-sama mendatangi pelabuhan Tanjung Priok guna memastikan kabar yang beredar. Setelah memastikan langsung, tidak ditemukan 7 kontainer surat suara yang berisikan surat suara sebagaimana kabar yang beredar.

Mendapati fakta itu, KPU langsung melaporkan kabar bohong ke Bareskrim Mabes Polri. Sigit mengatakan langkah itu harus segera diambil agar tidak mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Ada pemberitaan di medsos soal ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos ini sangat bersinggungan dengan KPU. Padahal kpu belum cetak surat suara, sehingga bisa saja bagi masyarakat ini ditelan mentah-mentah dan tidak percaya kepada KPU," ujarnya.

Diketahui Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Kabar itu berawal disebar melalui grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten, kemudian diteruskan ke grup WhatsApp Probowiseso. Kabar itu kemudian diunggah Bagus ke akun Twitter dan facebook miliknya.

Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar

Baca Selengkapnya
KPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan
KPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan

KPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya