Sidang Etik Kasus Brigadir J Digelar Besok, Ferdy Sambo Dipecat?
Merdeka.com - Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (25/8) besok. Diketahui, Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang kode etik terhadap eks Kadiv Propam Polri itu bakal diketahui setelah mendapat petunjuk dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Menunggu petunjuk dari Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ya," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (24/8).
Terkait potensi Ferdy Sambo dipecat dari Polri, dia meminta untuk keputusan itu menunggu keputusan dari komisi etik.
"Untuk vonisnya, nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," jelasnya.
Sidang kode etik Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kendati demikian, sidang itu belum bisa dipastikan bakal terbuka atau tidak.
"(Sidang etik) di Mabes Polri," sebutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya