Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang disertasi politikus Golkar, Setnov dan Hatta Ali jadi penguji

Sidang disertasi politikus Golkar, Setnov dan Hatta Ali jadi penguji Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional berkumpul di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/7), untuk menghadiri ujian terbuka disertasi program doktor politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Mereka di antaranya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan lainnya.

Sebagai penguji, Hatta Ali menyoroti soal perjalanan perundang-undangan tentang Kehakiman. Setelah era reformasi lahir, kata dia, terbit TAP MPR Nomor X Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. TAP itu salah satunya memutuskan perlunya reformasi masalah peradilan.

"Waktu itu, mungkin kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan luntur mungkin karena adanya intervensi lembaga eksekutif," kata Hatta Ali, Surabaya, Sabtu (22/7).

Lanjut Hatta Ali, kemudian lahirlah UU No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. "Di situ ada satu dua pasal, penekanannya perlu diundangkan sendiri yang intinya tidak perlu ada lagi campur tangan eksekutif di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajaran," jelasnya.

sidang calon doktor adies karding

sidang calon doktor Adies Karding ©2017 Merdeka.com

UU itu melahirkan UU No 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU itu, kata Hatta Ali, menegaskan bahwa MA dan lembaga peradilan jajaran tegas terpisah dari instansi lain, seperti Kementerian Kehakiman di masa sebelumnya.

"Saya menghitung butuh 34 tahun MA dan lembaga peradilan jajaran betul-betul bisa independen," ujarnya.

Masalahnya, dia menilai independensi kehakiman belakangan justru terganggu dengan adanya KY. "Pertanyaan saya, apakah ini tidak setback (kemerosotan) lagi? Kebetulan di sini banyak yang hadir, termasuk ada juga Komisi III DPR, mudah-mudahan masalah itu dapat dipertimbangkan," tandas Hatta Ali.

Disertasi Adies Kadir yang diuji berjudul 'Konsep Hakim sebagai Pejabat Negara dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum di Indonesia'. Sepuluh profesor hukum jadi penguji, di antaranya Hatta Ali. Adapun Wakapolri Syafruddin dan Setya Novanto serta beberapa lainnya diundang sebagai penguji tamu non-akademik.

Tema disertasi Adies Kadir intinya mengulas tentang relasi kekuasaan atau kewenangan hakim dengan statusnya sebagai pejabat di negara yang mentasbihkan diri sebagai negara hukum. Kemandirian hakim dalam hal ini dikupas secara teoritik, mengacu pada perkembangan kehakiman di Indonesia.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP