Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak di PN Jakbar, KPK Temukan Pegawai Terima Gratifikasi Rp15 Juta

Sidak di PN Jakbar, KPK Temukan Pegawai Terima Gratifikasi Rp15 Juta Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menggelar operasi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Februari 2020 kemarin.

"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Ali menyebut, meski uang dugaan penerimaan gratifikasi yang ditemukan kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat aparat pengawas internal pemerintah atau APIP yang ada di MA.

"KPK berharap dengan semakin kuatnya badan pengawasan di MA, hal ini juga dapat mencegah praktik tercela yang sama terulang kembali," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti temuan pegawai di PN Jakbar yang diduga menerima gratifikasi tersebut.

"Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," kata Ali.

KPK Ingatkan Hindari Praktik Suap

KPK mengingatkan pada seluruh aparatur penyelenggara negara agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan.

"Kerjasama KPK dan Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain, baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP