Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sibuk persiapkan pelantikan, Sandi mangkir pemeriksaan kasus penggelapan tanah

Sibuk persiapkan pelantikan, Sandi mangkir pemeriksaan kasus penggelapan tanah Sandiaga Uno dan Angelina Sondakh bersaksi di sidang Dudung Purwadi. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Mapolda Metro Jaya memanggil Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan hari ini. Sandi harusnya dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 lalu.

Namun pria yang segera dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tak hadir dengan alasan sedang sibuk mempersiapkan pelantikannya 16 Oktober mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sandi sudah meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

"Memang hari ini Pak Sandiaga diperiksa sebagai saksi, berkaitan dengan laporan, tetapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bisa hadir karena untuk persiapan prosesi pelantikan nanti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Atas permintaan itu, kata Argo, penyidik sudah melakukan penjadwalan ulang. Soal waktunya, belum bisa disampaikan.

"Nanti kita agendakan kembali nanti kita koordinasikan biar sama-sama enak kapan bisa hadir, kita tunggu saja," katanya.

Sekadar mengingatkan Sandiaga Salahuddin Uno telah dilaporkan oleh seseorang yang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. Laporan itu disampaikan 8 Maret 2017 lalu.

"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," kata Argo, Jakarta, Senin (13/3).

Namun, polisi belum memanggil pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut. Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan Sandi ke Polda Metro Jaya, atas kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya.

Fransiska menuturkan, jika Andreas dan Sandi diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu.

Sebelum menempuh jalur hukum, Fransiska mengklaim, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama keduanya. Menurutnya, upaya tersebut telah ditempuh sejak Januari 2016 silam. Namun, sampai saat ini, kedua belah pihak itupun belum menyelesaikan masalah tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP