Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap Eksekusi Ramadhan Pohan, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Siap Eksekusi Ramadhan Pohan, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA Sidang Ramadhan Pohan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum siap mengeksekusi Ramadhan Pohan, yang telah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Namun mereka masih menunggu salinan putusan perkara itu.

"Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kita eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1).

Sumanggar mengatakan, salinan putusan itu biasa sampai dalam waktu sepekan atau dua pekan ke depan. "Kita tunggu saja," ucapnya.

Mengenai penahanan Ramadhan, kata Sumanggar, akan ditentukan setelah salinan putusan diterima. Hal itu nantinya bergantung kebijakan pimpinan Kejati Sumut.

Sementara JPU dalam perkara ini, Emmy, menyatakan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi jika belum menerima salinan putusan. "Saya pun baru tahu putusannya tadi dari TV," kata Emmy.

Terpisah, Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, juga mengaku belum menerima salinan putusan itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak.

"Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan," ucapnya.

Marasamin juga belum dapat memastikan apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu. "Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu
Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Minggu Palma Adalah Pembuka Pekan Suci Perayaan Paskah, Ini Penjelasannya
Minggu Palma Adalah Pembuka Pekan Suci Perayaan Paskah, Ini Penjelasannya

Minggu Palma menjelang Paskah di Indonesia merupakan perayaan yang dilakukan umat Kristiani setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya