Siap Bertemu di Sidang, Kubu Brigadir J Harap Febri-Rasamala Buat Tobat Sambo & Istri

Kamis, 29 September 2022 10:24 Reporter : Bachtiarudin Alam
Siap Bertemu di Sidang, Kubu Brigadir J Harap Febri-Rasamala Buat Tobat Sambo & Istri Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung sebagai tim kuasa hukum Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Banyak pihak mempertanyakan langkah yang mereka ambil.

Tetapi baigi kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak keputusan Febri dan Rasamala hal yang biasa. Sebagai advokat sah keduanya berhak memilih siapa yang akan diadvokasi.

"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar. Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (29/9).

Kamaruddin berharap pendampingan yang diberikan Febri dan Rasamala bisa menyadarkan Sambo dan Putri atas kekejian yang mereka lakukan terhadap Brigadir J.

2 dari 3 halaman

Tak Berat Lawan Febri dan Rasamala

Kamaruddin tak gentar sedikitpun akan berhadapan dengan Febri dan Rasamala saat persidangan nanti. Dia meyakini bukti perkara ini cukup kuat untuk menjerat Sambo dan empat orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan dan tujuh polisi dalam kasus obstruction of justice.

"Oh nggak, bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu P21, selasa paling lambat, Rabu, hari ini sudah P21. Ya berarti perkataan saya benar toh. Karena semua yang saya ucapkan itu mengandung kepastian," tuturnya.

Sebelumnya, Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Febri menjadi kuasa hukum Putri dan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Keduanya pun mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

3 dari 3 halaman

Rasamala Aritong mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).

Kedua, Rasamala menerima mengawal Ferdy Sambo juga karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.

"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.

Sementara itu, Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menjadi salah satu tim dari kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengungkapkan, bahwa itu adalah pilihan profesional.

"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," katanya ketika melakukan konferensi pers, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Dia mengungkapkan, seluruh pengalamannya akan membantu melihat kasus ini dengan objektif.

"Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," jelasnya.

Update Perkara

Sekedar informasi saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Selain berkas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/)

Dimana kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [lia]

Baca juga:
Eks Jubir KPK Masuk Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Publik: Kecewa
Novel Baswedan: Saya Kaget dan Kecewa Febri & Rasamala jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo & Putri Kena 'Semprot' Novel Baswedan, ini Isinya
Mengungkap Alasan Dua Eks Pegawai KPK Bersedia jadi Pengacara Ferdy Sambo & Istrinya
Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala: Ini Keputusan Independen

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini