Merdeka.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung sebagai tim kuasa hukum Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Banyak pihak mempertanyakan langkah yang mereka ambil.
Tetapi baigi kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak keputusan Febri dan Rasamala hal yang biasa. Sebagai advokat sah keduanya berhak memilih siapa yang akan diadvokasi.
"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar. Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (29/9).
Kamaruddin berharap pendampingan yang diberikan Febri dan Rasamala bisa menyadarkan Sambo dan Putri atas kekejian yang mereka lakukan terhadap Brigadir J.
Kamaruddin tak gentar sedikitpun akan berhadapan dengan Febri dan Rasamala saat persidangan nanti. Dia meyakini bukti perkara ini cukup kuat untuk menjerat Sambo dan empat orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan dan tujuh polisi dalam kasus obstruction of justice.
"Oh nggak, bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu P21, selasa paling lambat, Rabu, hari ini sudah P21. Ya berarti perkataan saya benar toh. Karena semua yang saya ucapkan itu mengandung kepastian," tuturnya.
Sebelumnya, Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Febri menjadi kuasa hukum Putri dan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Keduanya pun mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Advertisement
Rasamala Aritong mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).
Kedua, Rasamala menerima mengawal Ferdy Sambo juga karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.
"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.
Sementara itu, Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menjadi salah satu tim dari kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengungkapkan, bahwa itu adalah pilihan profesional.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," katanya ketika melakukan konferensi pers, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Dia mengungkapkan, seluruh pengalamannya akan membantu melihat kasus ini dengan objektif.
"Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," jelasnya.
Update Perkara
Sekedar informasi saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Selain berkas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.
"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/)
Dimana kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [lia]
Baca juga:
Eks Jubir KPK Masuk Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Publik: Kecewa
Novel Baswedan: Saya Kaget dan Kecewa Febri & Rasamala jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo & Putri Kena 'Semprot' Novel Baswedan, ini Isinya
Mengungkap Alasan Dua Eks Pegawai KPK Bersedia jadi Pengacara Ferdy Sambo & Istrinya
Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala: Ini Keputusan Independen
Erick Thohir Ungkap Isi Surat Presiden FIFA untuk Jokowi
Sekitar 3 Menit yang laluPolisi di Serang Diduga Bunuh Diri, Tembak Dada Kiri dengan Senjata Api Laras Panjang
Sekitar 13 Menit yang laluErick Thohir Ungkap Gambaran Sanksi dari FIFA untuk Indonesia
Sekitar 14 Menit yang laluKPK Belum Terima Laporan Resmi soal Artis Inisial R Terkait Rafael Alun
Sekitar 20 Menit yang laluErick Thohir: Jokowi Tidak Mau Kita Dikucilkan dari Peta Persepakbolaan Dunia
Sekitar 28 Menit yang laluJokowi Minta Erick Thohir Segera Buat Peta Biru Transformasi Sepak Bola Indonesia
Sekitar 31 Menit yang laluGempa Magnitudo 5 Guncang Selatan Bali
Sekitar 31 Menit yang laluDua Instruksi Jokowi ke Erick Thohir usai Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20
Sekitar 34 Menit yang laluSuara Hati Suporter Sepak Bola di Bali: Kenapa Harus Dijegal?
Sekitar 39 Menit yang laluErick Thohir akan Negosiasi Kembali dengan FIFA agar Indonesia Tidak Disanksi
Sekitar 41 Menit yang laluKasus Korupsi Tukin, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir Panggilan KPK
Sekitar 43 Menit yang laluKemenkes Sebut RUU Kesehatan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Nakes
Sekitar 49 Menit yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 40 Menit yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 56 Menit yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 1 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami