Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto serahkan kuasa rekening bank miliknya ke KPK

Setya Novanto serahkan kuasa rekening bank miliknya ke KPK Setya novanto diperiksa kpk PLTU Riau. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto menyerahkan kuasa atas rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan kuasa tersebut terkait dengan kewajiban Novanto untuk membayar uang pengganti USD 7,3 juta atau sekitar Rp 66 miliar.

"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan, karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Dia mengatakan, jika uang dalam rekening bank mantan Ketua DPR RI tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa eksekutor bisa melakukan tindakan lain agar Novanto memenuhi kewajibannya tersebut.

Pembayaran uang pengganti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang pengganti wajib dibayarkan setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya