Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto dikabarkan dicegah ke luar negeri

Setya Novanto dikabarkan dicegah ke luar negeri Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dikabarkan telah dicekal berpergian ke luar negeri. Permintaan pencekalan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peran Setya Novanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Sumber merdeka.com di internal KPK menuturkan, permintaan pencekalan terhadap Setya Novanto dilakukan secara diam-diam. "iya (sudah diajukan pencekalan)," ujar sumber tersebut, Senin (10/4).

Diakuinya, permintaan pencekalan tidak dilakukan secara terbuka dengan berbagai pertimbangan. Namun dia tidak menjelaskan pertimbangan yang dimaksud.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini baru dua orang saksi kasus dugaan korupsi e-KTP yang dicegah oleh Imigrasi. Dua saksi tersebut adalah Inayah dan Raden Gede yang dicegah sejak 6 April 2017 untuk 6 bulan ke depan.

"Para saksi yang dicegah ke LN dibutuhkan Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua saksi sebelumnya berlamat di rumah yang berada di Tebet yang termasuk lokasi yang digeledah KPK sebelumnya," singkat Febri.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Sompie mengaku belum menerima surat pengajuan pencegahan atas nama Setya Novanto. "Belum ada permintaan dari KPK," kata Ronnie kepada merdeka.com.

Dia mengaku bakal menindaklanjuti jika ada permohonan pencegahan dari KPK. "Saya tinggal melaksanakan saja kalau ada permintaan," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah nama pejabat dan elite politik disebut menerima aliran dana dalam korupsi KTP elektronik alias e-KTP. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK itu dibeberkan nama-nama penerima duit haram proyek e-KTP. Salah satu yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK adalah Setya Novanto.

Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

Novanto berulang kali membantah. Ketua DPR itu mengatakan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus e-KTP tidak benar. Bahkan dia menegaskan, tidak mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek yang diduga merugikan negara mencapai Rp 2 triliun lebih itu.

"Saya sampaikan bahwa yang disampaikan saudara Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), pertemuan saya dengan Anas adalah enggak benar. Saya enggak pernah mengadakan pertemuan bahkan pertemuan berkaitan e-KTP. Saya tidak terima uang sepeser pun," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP