Seorang warga Negara Korea Selatan bernama Jai Myeong alias Yean (56) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Solo. Penangkapan dilakukan petugas Imigrasi di sebuah perusahaan sarung tangan JG di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Kamis (27/10).Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Solo Adi Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan warga sekitar perusahaan yang mencurigai keberadaannya. Pada awalnya tersangka mengaku sebagai warga negara Indonesia. Namun saat diperiksa dokumennya ternyata dia warga Korea Selatan."Saya kan tahu logat warga negara asing, terutama China, Korea dan Jepang. Saat dia mengaku sebagai WNI, kita terus periksa dokumen yang lainnya. Dan akhirnya dia mengaku sebagai warga negara Korea. Dia menggunakan visa on arrival (VOA)," ujar Adi saat melakukan konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Solo, Jalan Adi Sucipto.Dia mengatakan sejumlah dokumen yang dipalsukan di antaranya KTP, SIM A, SIM C, paspor serta sejumlah kartu perbankan. Menurut Adi, di Klaten Myeong mengaku memegang jabatan sebagai General Manager (GM) di perusahaan sarung tangan tersebut.Di perusahaan tersebut, dia sudah satu tahun bekerja. Pria yang lahir di Korea 19 Februari 1960 tersebut setiap harinya tinggal di Mess JG Klaten. Saat awal diperiksa Myeong mengaku sebagai WNI dan sedang bertamu.Myeong juga mengaku mempunyai keluarga di Jakarta dan Korea. Sementara utuk KTP dan kedua SIM, Myeong menggunakan alamat di Tangerang dengan nama Antonius. Saat bertemu orang muslim, Myeong mengaku bernama Sidiq sementara saat bertemu orang Nasrani dia mengaku bernama Antonius."Kalau lahirnya ngakunya di Pontianak. Ada dua KTP yang kita amankan, satu lama sudah mati dan satunya baru. Alamatnya di Jalan Karyawan Raya No 17 Sukasari, Tangerang. Untuk KTP satunya beralamat di Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," jelasnya.Atas perbuatannya tersebut Myeong yang saat ini masih ditahan di sel Imigrasi Solo akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 122 huruf a Undang undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta."Pelanggaran yang dilakukan adalah visa tidak sesuai izin tinggal, dan pemalsuan dokumen. Pasal ini juga bisa kita kenakan kepada pemberi pekerjaan," pungkas Adi.
Setahun bekerja di Klaten, WN Korea Selatan pakai dokumen palsu
Setahun bekerja di Klaten, WN Korea pakai dokumen palsu. Yean memalsukan dokumen KTP hingga SIM. Yean juga mengaku mempunyai keluarga di Jakarta dan Korea. Sementara untuk KTP dan kedua SIM, dia menggunakan alamat di Tangerang dengan nama Antonius.
Advertisement
Rekomendasi