Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serda Ucok divonis 11 tahun, Serda Sugeng 8 tahun, Kodik 6 tahun

Serda Ucok divonis 11 tahun, Serda Sugeng 8 tahun, Kodik 6 tahun Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pembunuhan terhadap tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ketiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik dijatuhi vonis hukuman masing-masing 11 tahun, 8 tahun dan 6 tahun.

"Terbukti melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan terdakwa satu (Serda Ucok), pada pokok pidana selama 11 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer, Yogyakarta, Kamis (5/9).

Selain itu, Serda Sugeng dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, dan dipecat dari dinas militer. Kemudian Koptu Kodik dipidana penjara enam tahun, dan dipecat dari dinas militer.

Dalam tuntutan sebelumnya, Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan dengan penjara 12 tahun serta pemecatan dari satuan militer. Sedangkan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari satuannya.

Sementara dalam berkas kedua, dengan terdakwa Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Sidang dalam berkas dua itu dipimpin Kepala Pengadilan Militer Letkol Faridah Faisal.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Sugeng Kembangkan Madu Emas dari Gunungkidul
Kisah Sugeng Kembangkan Madu Emas dari Gunungkidul

Berawal dari pintu tripleks, madu lanceng milik Sugeng bagaikan emas yang memiliki banyak keistimewaan dari pelosok Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Dimakan Usia, Ndalem Sasono Mulyo Keraton Surakarta Nyaris Roboh
Dimakan Usia, Ndalem Sasono Mulyo Keraton Surakarta Nyaris Roboh

Dimakan usia, Ndalem Sasono Mulyo Keraton Surakarta nyaris roboh

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Darah Militer Jenderal Try Sutrisno Tak Berhenti di Anak, ini Sosok Cucu-cucunya Jadi Perwira TNI
Ternyata Darah Militer Jenderal Try Sutrisno Tak Berhenti di Anak, ini Sosok Cucu-cucunya Jadi Perwira TNI

Berikut sosok cucu-cucu Jenderal Try Sutrisno yang kini ikut jejak menjadi perwira TNI.

Baca Selengkapnya
Tiga Kali Sumedang Diguncang Gempa
Tiga Kali Sumedang Diguncang Gempa

Dalam sehari Kabupaten Sumedang diguncang tiga kali gempa.

Baca Selengkapnya
Cara Sederhana Bea Cukai Malang Buat UMKM Mendunia
Cara Sederhana Bea Cukai Malang Buat UMKM Mendunia

Cara Sederhana Bea Cukai Malang Buat UMKM Mendunia

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Jenderal TNI Polri, Begini Momen saat Tugas Bareng Jemput Sosok Penting jadi Sorotan
Kakak Adik Jenderal TNI Polri, Begini Momen saat Tugas Bareng Jemput Sosok Penting jadi Sorotan

Rupanya, kakak adik ini menunggu kedatangan sosok penting. Sosok penting itu ialah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sesar Cileunyi-Tanjungsari Pemicu Gempa Sumedang
Mengenal Sesar Cileunyi-Tanjungsari Pemicu Gempa Sumedang

Mengenal Sesar Cileunyi-Tanjungsari Pemicu Gempa Sumedang

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya