Serda Ucok divonis 11 tahun, Serda Sugeng 8 tahun, Kodik 6 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pembunuhan terhadap tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ketiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik dijatuhi vonis hukuman masing-masing 11 tahun, 8 tahun dan 6 tahun.
"Terbukti melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan terdakwa satu (Serda Ucok), pada pokok pidana selama 11 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer, Yogyakarta, Kamis (5/9).
Selain itu, Serda Sugeng dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, dan dipecat dari dinas militer. Kemudian Koptu Kodik dipidana penjara enam tahun, dan dipecat dari dinas militer.
Dalam tuntutan sebelumnya, Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan dengan penjara 12 tahun serta pemecatan dari satuan militer. Sedangkan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari satuannya.
Sementara dalam berkas kedua, dengan terdakwa Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Sidang dalam berkas dua itu dipimpin Kepala Pengadilan Militer Letkol Faridah Faisal. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya