Seorang Ibu Rumah Tangga di Tabanan Gadaikan Mobil Rental, Ini Modusnya
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menggadaikan mobil sewaan milik usaha rental mobil, karena terhimpit ekonomi. Pelaku diketahui berinisial NGT (54) yang beralamat di Banjar Tanah Bang, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika mengatakan, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan tindakan penggelapan mobil karena terhimpit ekonomi.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyewa dan menggadai mobil korban. Pelaku mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi," kata Kompol Ardika, Senin (1/8).
Pelaku diketahui menggadaikan mobil sewaan merek mobil Toyota Avanza, warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) DK 1397 GT. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 11.45 WITA, di Usaha Makmur Rent Car, Jalan Gatot Subroto, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (29/7) sekitar pukul 07.00 WITA, di sebuah indekos di Banjar Dukuh Gong, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, atas laporan korban bernama Moch Irfansyah.
Kejadian itu berawal ketika pelaku datang ke usaha rental mobil pada pukul 11.45 WITA dengan menyewa satu unit kendaraan mobil selama empat hari, yang akan dipergunakan untuk mengecek tanah yang ada di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, karena pelaku mengaku sebagai calo tanah.
Namun pada saat habis masa sewa kendaraan yaitu pada tanggal 29 Mei 2022, korban menghubungi pelaku memberi informasi bahwa masa sewa kendaraan telah habis. Tetapi pelaku menjawab akan memperpanjang sewa kendaraan.
Korban merasa curiga akhirnya mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari pelaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.
"Dan selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Lewat laporan korban, Polsek Kediri melakukan penyelidikan tetapi tidak membuahkan hasil beberapa bulan karena dari informasi pelaku sering berpindah tempat.
Pada Jumat (29/7), kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di wilayah Tabanan, dan akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung.
"Hari ini yang bersangkutan kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahan di Polsek Kediri. Tersangka dikenakan Pasal 372 sub Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.
Baca SelengkapnyaDalam perjalanannya, dia beberapa kali berhenti untuk beristirahat di posko partai koalisi pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaPunya mobil, sosoknya memperlihatkan kondisi miris kendaraannya usai diterjang banjir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaSebelum bertani pepaya, ia telah berkali-kali gagal membangun usaha di bidang lain.
Baca SelengkapnyaSimak potret sudut rumah Dede SUnandar yang habiskan 2 mobil untuk nyaleg!
Baca SelengkapnyaBukan mengenakan jasa sopir, AHY bahkan mengendarai mobil sendiri saat melakukan perjalanan dinas ke Cianjur, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca Selengkapnya