Sempat mandek, lima rumah terkena proyek Tol Bocimi akhirnya diratakan
Merdeka.com - Lima rumah warga di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (25/10). Eksekusi tersebut terkait pembebasan lahan proyek pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) setelah dilakukan langkah konsinyasi atau penitipan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan.
Satu unit alat berat diterjunkan ke lokasi untuk meratakan bangunan rumah warga yang terdampak pengerjaan Tol Bocimi tersebut.
Lurah Harjasari Nana Priyatna mengatakan, sebelum eksekusi itu berlangsung, sebagian warga di sana sempat menolak karena uang ganti rugi pembebasan lahan tidak sesuai.
"Penolakan itu kan proses. Sekarang sudah ada tahapan dan prosesnya di Pengadilan Negeri Kota Bogor," ucap Nana.
Dia menambahkan, ada lima rumah warga di wilayahnya yang hari ini dibongkar untuk pembebasan lahan. Nana menyebut, dalam proses eksekusi itu tidak sampai menimbulkan bentrok fisik dengan petugas di lapangan.
"Ini (eksekusi) untuk Tol Bocimi," katanya.
Sementara itu, salah satu warga yang terkena pembebasan lahan, Maryati, mengaku pasrah atas eksekusi tersebut. Maryati yang mengaku sudah tinggal sejak tahun 2007, telah mendapat pembayaran ganti rugi Rp 500 juta.
"Masalah harga aja. Ya, kalau dibilang enggak puas, gimana. Inginnya sih sesuai dengan harga tanah di sini. Tapi ya sudah lah, untuk pemerintah," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya