Sempat mandek, kasus e-KTP berjalan usai Dirtut KPK masuk tim penyidik
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Aris Budiman menyebut pengusutan kasus megakorupsi e-KTP sempat mandek selama dua tahun. Aris mengatakan saat mengisi posisi sebagai Direktur Penyidikan KPK pada 2015, lembaga antikorupsi sudah dua tahun menangani kasus e-KTP.
Menurut dia, gelar perkara yang dilakukan antara Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penuntutan seolah berjalan di tempat tanpa ada progres.
"Saya masuk tanggal 16 September 2015, perkara ini sudah berjalan dua tahun, hampir dua tahun. Pak Pardi (Supardi) yang baru dilantik tadi (sebagai Direktur Penuntutan atau Dirtut) berulang kali kami gelar, itu tidak jalan," kata Aris di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Aris menuturkan penanganan kasus e-KTP baru berjalan efektif setelah Direktorat Penuntutan masuk dalam tim penyidik. Hingga kini, kata dia, KPK berhasil menjerat delapan orang sebagai tersangka.
"Setelah kami masukkan penyidik yang dari Dirtut (Direktorat Penuntutan) Pak Pardi meminta kepada saya supaya masukkan penyidik dari penuntut, lalu saya masukkan. Dan semuanya bisa anda lihat seperti sekarang ini," jelasnya.
Mandeknya penanganan kasus korupsi e-KTP ini, lanjut Aris disebabkan saat itu penyidik hanya berkutat pada proses pelaksanaan proyek e-KTP, tidak pernah menyentuh proses perencanaan.
Padahal, kasus bernilai proyek Rp 5,9 triliun ini terjadi dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek.
"Pak Dirtut (Direktur Penuntutan) ngomong ke saya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara itu berfokus kepada pelaksanaan proyek, tidak pernah masuk, jarang masuk pada perencanaan," ucapnya.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya