Sembunyikan sabu di sandal, Bagus dan Alfan ditangkap polisi

Sembunyikan sabu di sandal, Bagus dan Alfan ditangkap polisi. Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Mojokerto. Sebab, keduanya merupakan jaringan pengedar antar kota.

Budi Widayat
Oleh Budi Widayat - Reporter
Sembunyikan sabu di sandal, Bagus dan Alfan ditangkap polisi
Pengedar sembunyikan sabu di sandal. ©2017 Merdeka.com

Dua pengedar sabu jaringan antar kota ditangkap saat sembunyi di sebuah indekos, Desa Watesumpak, Kecamatan trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. Kedua poengedar yakni Bagus Prasetyo (22), warga Dusun Karobelah, Desa Sambilanang, Mojoangung, Jombang, dan Mohammad Alfan (32), warga Desa Gemekan, RT 01 RW 03, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Untuk mengelabui petugas, sabu yang akan diedarkan disembunyikan di dalam sandal yang diiris bagian tengahnya.

Kasubag humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Mojokerto. Sebab, keduanya merupakan jaringan pengedar antar kota.

"Mereka sempat bersembunyi di sebuah indekos saat polisi datang. Mereka sempat mengelak, tapi setelah polisi menemukan barang bukti, mereka tidak bisa membantah," kata Sutarto, Jumat (5/5).

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu 0,36 gram, 1 telepon genggam, 1 timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 332.000.

"Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan sabu di dalam sandal spoon yang diiris tengahnya. Kedua tersangka merupakan pengedar di wilayah Mojokerto dan Jombang," terang Sutarto.

Kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk pengembangan. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok kedua tersangka yang diduga Bandar jaringan antar Daerah.

"Kita kembangkan untuk memburu jaringan pemasok kedua tersangka. keduanya akan kita jerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Sutarto.

Rekomendasi