9 Orang diamankan dalam kasus sabu, satu residivis LP Nusakambangan
Merdeka.com - Polresta Surakarta mengamankan sembilan orang yang terlibat penggunaan dan peredaran sabu. Satu di antaranya merupakan residivis Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, yang baru bebas 3 bulan lalu.
Kesembilan tersangka kasus barang haram tersebut adalah SR alias Muchtar, DY alias Yuli, AIS, P alias Koko, YW alias Gareng, H alias Karyo, ACS alias Tetek, JA alias Sendor dan JS alias Ganden. Dari kesembilan tersangka tersebut polisi menyita sabu seberat total 55,48 gram.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan sembilan tersangka itu ditangkap awal Januari lalu. Mereka diamankan di delapan lokasi berbeda. Sementara dua tersangka Koko dan Gareng dicokok di tempat yang sama.
"Kegiatan Satresnarkoba Polresta Surakarta selama Januari (2018) berhasil menangkap sembilan tersangka. Empat dari sembilan tersangka diindikasikan merupakan pengedar, yang lainnya pemakai," ujar Kapolresta Surakarta, saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/2).
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir ada keterlibatan jaringan peredaran narkoba. Apalagi, seorang diantara sembilan tersangka tersebut merupakan residivis LP Nusakambangan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, mulai dari jaringan diatasnya hingga peredarannya," tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Satresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Eddy Sulistiyanto mengemukakan, penangkapan sembilan tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga dilakukan penangkapan para tersangka.
"Para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Surakarta. Mereka dijerat pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, hingga 132. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Eddy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya