Selundupkan sabu 1 kg, 3 WN Malaysia terancam penjara seumur hidup
Merdeka.com - Tiga Warga Negara Asing, (WNA) asal Malaysia yang tertangkap selundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.078 gram atau 1 kilogram lebih, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Rencananya sabu ini dipasarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketiganya kini meringkuk di tahanan Mapolda Sulsel. Selanjutnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar mister X, jaringan mereka di Makassar warga asli Makassar yang juga berstatus pengedar.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial SS (29) yang ditangkap di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Senin lalu, (16/5). Lalu dua lainnya, Ks (30) dan T (26) ditangkap di Parepare, Rabu, (18/5).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama pihak Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengekspose resmi kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram lebih ini.
"Ketiga WNA ini dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Dijelaskan, mereka ini adalah jaringan baru yang masuk di Makassar. Kurang lebih empat hari ditelusuri, belum ditemukan kaitan dengan jaringan sabu di Makassar yang tertangkap sebelumnya. Dan baru pertama kali ada selundupan sabu dari Malaysia masuk diantar langsung oleh orang asing, tidak memanfaatkan orang lokal.
Eka mengurai, yang tiba pertama kali di Makassar adalah lelaki Ks dan lelaki T. Dia menginap di Hotel Losari Metro di Jalan Chairil Anwar. Menyusul lelaki SS yang tertangkap di bandara terdeteksi membawa sabu dalam kopernya bercampur dengan pakaian. Sabu seberat 1 kilogram lebih yang tertangkap di bagian pemeriksaan Bea Cukai Bandara ini, oleh lelaki SS rencananya akan diantar ke hotel Losari Metro tempat lelaki Ks dan T menginap.
"Namun rupanya lelaki Ks dan T sudah melarikan diri lebih dulu menuju Kota Parepare. Dan atas koordinasi dengan Polres Parepare, lelaki Ks dan lelaki T akhirnya ditemukan dan ditangkap di hotel Pariwisata, Parepare," jelas Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Sementara Kepala Kantor Pengawan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman menjelaskan, sabu milik pelaku ini dikemas dalam bungkusan plastik makanan bercampur dengan pakaian dalam koper.
"Atas perbuatan pelaku khususnya lelaki SS ini juga melanggar pasal 102 huruf C atau pasal 103 huruf C UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006," kata Gusmiadirrahman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini tidak hanya lebih praktis, tetapi juga dapat membuat kelapa parut tetap segar selama satu bulan penuh. Ayo teliti penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaSuhu ASI juga diatur untuk menyamakan suhu tubuh sang ibu sehingga nyaman dikonsumsi oleh bayi.
Baca SelengkapnyaPerut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaBeberapa buah-buahan memiliki sifat basa, rendah asam, dan mudah dicerna. Buah inilah yang cocok dijadikan sebagai asupan penurun asam lambung.
Baca SelengkapnyaTeh hangat merupakan minuman kesayangan banyak orang pada saat berbuka puasa, sayangnya minuman ini tidak sehat dikonsumsi pada saat berpuasa.
Baca Selengkapnya