Selingkuh, Dua Anggota Polda Jateng Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Merdeka.com - Dua anggota polisi Bripka A dan Aiptu M yang bertugas di Polres Pati mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat berselingkuh di sebuah hotel wilayah Semarang saat digerebek petugas gabungan.
"Kedua oknum polisi sudah dijatuhi sanksi PTDH. Yang pasti Polri bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (14/12).
Dia menyebut dua anggota polisi yang di PTDH saat ini sedang mengajukan banding. Sejauh ini, pihaknya telah membebaskan tugas keduanya Bripka A dan Aiptu M.
"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, mereka kita tarik ke Polda Jateng dulu. Ini dilakukan sambil menunggu arahan lanjutan dari Mabes Polri. Langkah banding merupakan upaya terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan video berdurasi 2 menit 39 detik menjadi viral setelah tersebar di pesan jejaring WhatsApp. Video tersebut merekam penggerebekan seorang polwan yang sedang berduaan dengan seniornya di sebuah hotel di Semarang.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 dilakukan oleh suami Bripka A yang bernama Brigadir MDK.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok anggota polisi sekaligus peternak domba yang cukup sukses.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca Selengkapnya